Kejari Pelalawan Tahan AF Dalam Kasus Korupsi BUMD Tuah Sekata
Hadi Pramono Selasa, 23 Februari 2021 20:10 WIB
PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan remis menahan tersangka AF salah seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Selasa 23 Februari 2021.
AF datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci sekitar pukul 09.20 Wib memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sesuai dengan surat yang sudah dilayangkan terhadap dirinya, kehadiran AF juga didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan Andre Antonius SH MH , bersama Kasi Intel Sumriadi SH MH, menyampaikan kepada sejumlah media, penahanan tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Pelalalwan dari tahun 2012 sampai 2016.
"Ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar," ujarnya.
Lanjut kasi Pidsus, penahanan terhadap tersangka untuk memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara, dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
"Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen, AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan," tambahnya.
Sementara Juru bicara Tim Kuasa Hukum AF, Andriadi, S.H dari kantor Advokat Paramesti Group yang juga di hadiri Jon Hendri, SH, Firdaus S.Ag SH dan Qoinul Mustakim SH, mengatakan bahwa terhadap pemanggilan pihak penyidik kliennya sangat korporarif, bahkan selama ini AF tidak pernah mangkir setiap di panggil.
"Hari ini klien kami ditahan, kami menghormati keputusan itu dan itu memang kewenangan penyidik, sesuai dengan temuan mereka, ini harus kita hormati," ujarnya.
Namun dalam kontek ini pihak kuasa hukum AF, tetap akan melakukan upaya hukum dalam rangka memberikan pembelaaan terhadap kliennya.
"Akan kita cermati kita giring persoala ini, hingga sampai putusan persidangan, apalagi dalam kasus ini, pihak penyidik sudah memberikan lampu hijau bahwa akan ada tersangka lainnya dalam kasus yang sama," tambanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Riauterkini.com
Tags APBD PelalawanBUMD Tuah SekataKejari PelalawanKorupsi
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

