Bagian Hukum Sosialisasi Perpres Tentang SJDIH
Selasa, 21 Oktober 2014 20:26 WIB
BAGANSIAPIAPI - Bagian Hukum Setda Rokan Hilir mengelar kegiatan sosialisasi Perpres nomor 33 tahun 2012 tentang Sistem Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (SJDIH) di aula lantai V Hotel Lion, Selasa (21/10) di Bagansiapiapi.
"Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa dalam mendukung proses pembangunan hukum, maka mutlak diperlukan adanya teknologi informasi yang memadai serta peningkatan kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusia dalam mengelola dokumentasi dalam bidang teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan publik secara maksimal demi terpenuhinya informasi hukum yang cepat, tepat dan akurat," kaya Kabag Hukum Setda Rokan Hilir, Fadli dalam sambutan.
Ini juga dalam rangka untuk penyebarluaskan produk hukum melalui pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. "Maka sudah menjadi tugas dab kewajiban bagi pemerintah untuk ikut mengembangkan jaringan dokumentasi dab informasi hukum dalam penyebarluaskan produk hukum. Semua denhanbcara bergabung dan berkonstribusi dalam progtan JDIH," terangnya lagi.
Keuntungan dari sistem ini adalah bahwa tidak ada lagi duplikasi pekerjaan diantara anggota jaringan. Atau dengan kata lain terwujudnya efesiensi pekerjaan. Dan sistem ini akan lrbih efektif karena masyarakat hanya cukup memanfaatkan satu pintu untuk memperoleh semua produk hukum yang dikelola JDIH.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini peserta dapat memahami secara utuh terhadap jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta terkelolanya JDIH Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir secara baik, harapnya.
"Wujud dari ketatakelolaan pemerintah yang baik ditunjukan dari terpenuhnya pelayanan public dari pemerintah kepada masyarakat khususnya dalam penyampaian dokumentasi dan onformasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Penyampaian tersebut tentu harus pula didasari pada kaidah atau standar yang berlaku dalam jaringan dokumentasi dan onformasi hukum," jelas Fadli.
Dengan penyampaian dokumentasi dan informasi hukum yang baik tentunya akan meningkatkan pengetahuan masyarakat yang selanjutnya menimbulkan kesepahaman yang akan berujung pada kesadaran masyarakat akan hukum. Sehingga boleh dikatakan bahwa JDIH mengambil peran penting dalam bagian peningkatan pembangunan hukum nasional.
"Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir khususnya pada bagian hukum dan Ham sesuai dengan peraturan Presiden No 32 tahun 2012 rentang JDIH nasional mengambil peran menjadi anggota JDIH nasional sekaligus pusat JDIH bagi satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Maka dari itu, untuk mendukung tugas tersebut serta guna meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia dapa JDIH diperlukan penguatan, salah satunya adalah dengan melaksanakan sosialisasi JDIH," kata Fadli seraya mengakhiri. (Herman)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

