• Home
  • Hukrim
  • Biar Selamat, Juarman Bermohon agar Pemilik Tanah Tanda Tangan

Korupsi Pengadaan Lahan BLK Siak,

Biar Selamat, Juarman Bermohon agar Pemilik Tanah Tanda Tangan

Senin, 05 Mei 2014 18:53 WIB

PEKANBARU - Pembelian lahan untuk pembangunan Workshop Balai Latihan Kerja (BLK), Siak, terkesan sarat kepentingan pribadi orang-orang yang terlibat. 

Pasalnya, menurut pengakuan Ramlah, salah seorang pemilik tanah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Juarman yang menjadi terdakwa dalam perkara itu itu berharap dan minta tolong agar mau menandatangani surat pernyataan pembelian lahan seharga Rp45 ribu permeter.

Namun permintaan itu ditolak, karena Ramlah hanya menerima Rp30 ribu meternya. "Harga tanah per meternya disepakati Rp45 ribu, namun saya dipaksakan menjual seharga Rp30 permeter, dan itu Pak Juarman memohon kepada saya, agar mau teken akta jual belinya," ungkap Ramlah kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai I Ketut Suarta SH, pada sidang lanjutan yang digelar, Senin (5/5/14) siang.

Sebelum pembayaran, Juarman dan Arif Fadillah datang ke rumah saksi dan minta saksi menandatangani surat pernyataan, yang katanya untuk menyelamatkan Juarman.

"Pak Juarman dan Pak Arif pernah datang ke rumah saya, untuk teken surat pernyataan, tapi saya tidak mau, takut karena tidak sesuai dengan yang saya terima," tukas saksi. 

Ketika didesak hakim maksud keterangan saksi bahwa Juarman minta tolong untuk menyelamatkan dirinya dari apa. Saksi malah menjawab tidak tahu.

"Pak Juarman datang seminggu setelah penyerahan uang di rumah dinasnya tahun 2006 lalu. Saya tidak tahu apa maksudnya Pak Juarman. Dimana pada ganti rugi tanah tersebut ia memperoleh uang senilai Rp216 juta, dengan perhitungan permeternya Rp30 ribu rupiah," ucap Ramlah.

Saat ditanya majelis hakim tentang keterlibatan terdakwa Suntoro dalam kasus ini, saksi Ramlah mengaku tidak tahu karena tidak pernah bertemu Suntoro. "Saya tidak pernah ketemu Pak, sayapun tidak kenal," ucap Ramlah. 

Mendengar keterangan saksi Ramlah, terdakwa Juarman menyanggah bahwa saksi Ramlah berulang-ulang datang ke kantor Camat Mempura. Begitu juga nilai uang yang diterima saksi Ramlah.

Sedangkan terdakwa Suntoro, menanyakan siapa yang ditemui di bagian Tapem Sekdakab Siak, Ramlah tidak tahu siapa yang ditemui. 

Terdakwa Juarman, mantan Camat Mempura dan terdakwa Suntoro mantan Kabag Tapem Sekdakab Siak, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk workshop BLK Siak di kecamatan Mempura tahun 2006 lalu. 

Pada persidangan ini, selain Ramlah, JPU Emri Kurniawan, SH juga menghadirkan saksi pemilik tanah lainnya yakni, Budiono, Saharuddin, Dahnial dan P Harahap.

Seperti diketahui, dua Juarman dan Sutoro (disidang dengan berkas terpisah/split)) didakwa melakukan tindak pidana korupsi ataupun melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara pun dirugikan ratusan juta rupiah.

Perbuatan keduanya terjadi pada 2006 itu saat ada pengadaan lahan untuk BLK di Desa Paluh, Kecamatan Mempura. Juarman ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan tanah, dan Suntoro sebagai Sekretaris I (bukan anggota). 

Awalnya, Juarman meminta para pemilik tanah menandatangani kwitansi ganti rugi lahan seharga Rp45.000 per meter. Kemudian bersama Suntoro, ia melaporkan kepada Setdakab Siak H Adli Malik (alm), bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Gedung Work Shop (BLK) telah tuntas. 

Dalam realisasinya, perjanjian ganti rugi yang ditetapkan pihak Pemkab kepada pemilik tanah, melebihi harga kuintasi yang dibuat terdakwa, sehingga terjadi mark up harga oleh terdakwa kepada pemilik lahan. 

Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp302.700.000 dan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 18. Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar