TPPU BBM Ilegal Batam
Dua Lagi Pelaku Jalani Tahap II di Kejari Pekanbaru
Rabu, 17 Desember 2014 19:44 WIB
PEKANBARU : Setelah berkas tiga tersangka pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilimpahkan kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan diteruskan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Rabu (17/12/14), sekitar pukul 14.30 WIB. Dua tersangka lagi yang merupakan mafia BBM diserahkan berserta berkas perkaranya kepihak Kejari Pekanbaru, untuk menjalani proses tahap II
Kedua tersangka yang diserahkan penyidik Mabes Polri kepihak Kejari Pekanbaru berikut barang buktinya adalah Ahmad Mabub (AM) alias Abob, pengusaha BBM asal Kota Batam, Kepri, dan adiknya Niwen Khairiyah alias Niwen, PNS Pemko Batam.
Kepala Kejari Pekanbaru, Edi Birton SH melalui Kasi Pidsus, abdul Faried SH, kepada sejumlah wartawan membenarkan jika pihaknya menerima berkas TPPU penjualan BBM berikut tersangkanya untuk menjalani proses tahap II.
" Hari ini dua tersangka kasus TPPU penjualan BBM ilegal diperairan selat Malaka, menjalani proses tahap II. Kedua tersangka ini merupakan rekan tiga tersangka yang sebelumnya telah menjalani proses tahap II disini beberapa waktu lalu," terang Faried.
Setelah proses administrasinya tuntas oleh jaksa penuntutnya. Bersama berkas tiga tersangka sebelumnya akan kita limpahkan kepihak pengadilan untuk disidangkan," tuturnya.
Dijelaskan Faried, selain menerima kedua tersangka pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti perbuatan tersangka.
Barang buktinya berupa dokumen tindak kejahatan tersangka yang dimasukkan dalam 4 kotak. Kemudian penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kapal tanker, 4 unit rumah toko (ruko), 2 unit mobil dan tanah 400 hektar diatasnya ada bangunan.
"Selain itu kita juga menerima barang bukti berupa uang tunai sebesar 17 ribu Dollar Singapura dan cek senilai Rp1,6 miliar. Selanjutnya akan dititipkan ke rekening Kejari Pekanbaru," tuturnya.
Terhadap para tersangka, kata Farid, akan dilakukan penahanan terpisah. Untuk tersangka Abob akan dititip di Rutan Sialang Bungkuk. Sedangkan Niken akan dititip di Lapas Perempuan dan Anak di Gobah.
Kedua tersangka ini dijerat dengan dengan pasal berlapis yang ancamannya hingga 20 tahun penjara. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Nomor (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, 5 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Farid.
Informasi yang dirangkum, Abob sendiri merupakan otak mafia BBM asal Batam, dibekuk tim Bareskrim Mabes Polri saat sedang duduk di sebuah lobi hotel yang berada di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina di perairan Selat Malaka. Dalam aksinya, tersangka Abob dibantu oleh tersangka Yusri yang bertugas mengawasi perjalanan BBM ke Siak, Batam dan Pekanbaru.
Selanjutnya, ke tersangka Arifin Ahmad yang merupakan pegawai harian lepas TNI AL tentang jadwal pengiriman. Setelah diinformasikan perjalanan BBM tersebut di tengah jalan berhenti. Tersangka Du Nun kemudian menghubungi perusahaan kapal milik Ahmad Mabub.
Saat di tengah perjalanan itu, sebagian isi BBM dikeluarkan untuk diperjualbelikan di pasar gelap. Usai BBM ilegal laku terjual, Abob menuju Singapura dengan hasil uang penjualan BBM ilegal. Dari Singapura, Ahmad Mabub melalui kurir membawa uang dalam bentuk pecahan 1000 dolar Singapura ke Kota Batam.
Uang tersebut, kemudian diterima oleh anggota keluarga yakni tersangka Niwen Khoiriyah, PNS Kota Batam, sebagai tempat penampungan. Dari Niwen, diserahkan lagi ke tersangka Arifin Ahmad. Selanjutnya Arifin Ahmad mendistribusikan kepada orang-orang yang berjasa. Seperti pihak kapal Dunun dan Yusri.
Untuk ketiga tersangka sebelumnya, yakni Yusri, Dunan, dan Arifin Ahmad, sudah menjalani tahap II di Kejari Pekanbaru sebulan yang lalu. Namun, hingga saat ini berkas ketiganya belum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, ketiganya dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor, juncto Pasal 28 UU TPPU jo Pasal 55 KUHPidana.
(wil/wil)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Kinerja Tim Saber Pungli Pekanbaru Dipertanyakan
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Pemilik Home Industri Ekstasi Tega Mengusir Istrinya di Pekanbaru
-
Kesehatan
Walikota Pekanbaru Bantah Pemberitaan Pejabat Pemko Keracunan Makanan

