• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Asusila, Kemendagri tak Bisa Menindak Bupati Inhu

Dugaan Asusila, Kemendagri tak Bisa Menindak Bupati Inhu

Jumat, 07 Februari 2014 14:48 WIB

JAKARTA - Terkait masalah kasus Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Ariyanto yang diduga melakukan melanggaran etika dan moral berupa pelecehan terhadap wanita. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku tak bisa melakukan penindakan, disebabkan hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini disampaikan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Didik Suprayitno kepada wartawan, Jumat (7/2/14) saat diminta tanggapan terhadap kasus yang berkembang dan sudah meresahkan masyarakat di Riau, khsusunya di Kabupaten Inhu.

"Kasus itu kan terkait etika dan moral, Kemendagri tidak bisa melakukan penindakan. Apalagi hal tersebut tidak di atur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Didik.

Tambah Didik, kasus tersebut belum ada laporan. Benar tidaknya kasus pelanggaran etika dan moral tersebut. "Laporan benar tidaknya kan belum ada, kalau memang masuk kasus hukum harus diselesaikan secara hukum," katanya.

Lebih jauh dikatakan Didik, kalau memang ada kasus terkait pelanggaran etika dan moral, DPRD yang bersangkutanlah yang harus meminta klarifikasi dan penjelasan terhadap Bupati Yopi Ariyanto apakah tuduhan tersebut benar atau tidak.

"Dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD yang bersangkutan bisa meminta penjelasan kepada Bupati Inhu terkait kasus tersebut, apakah benar atau tidak sehingga hal itu tidak meresahkan masyarakat," sebutnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar