• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi PT BLJ, Polda Riau Periksa Dua Pejabat Pemkab Bengkalis

Dugaan Korupsi PT BLJ, Polda Riau Periksa Dua Pejabat Pemkab Bengkalis

Kamis, 23 Januari 2014 17:03 WIB

PEKANBARU - Dua pejabat Bengkalis, yaitu Kabag Keuangan dan Kabag Ekonomi dipanggil Polda Riau melalui Subdit II (Fismondev,Perbankan,ML) Dit. Reskrimsus. 

Keduanya dimintai keterangan seputar aliran dana APBD Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). 

Kabag Pemkab Bengkalis, Hamdan dan Kabagian Keuangan H Azkafiany Aziz Raof, terlihat mendatangi Dit. Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada sekitar pukul 09.30 WIB. 

Hamdan yang terlihat memakai baju lengan panjang bergaris-garis serta Azkafiany Aziz Raof mengenakan baju sapari warna krem lengan pendek mendatangi Dit Reskrimsus menggunakan mobil bersama sopirnya. Keduanya langsung menuju ruangan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. 

Keduanya selesai diperiksa untuk istirahat siang sekitar pukul 13.00 WIB, saat ditemui di Dit Rimsus Polda Riau, Kamis (23/1) kepada Harian Vokal mengatakan, "masih ditanya-tanya soal PT BLJ," ujarnya Hamdan Kabag Ekonomi. 

Saat kembali ditanya, apa saja yang ditanya penyidik, Hamdan hanya tersenyum dan berlalu menuju mobil. 

Kasus dugaan korupsi di PT BLJ yang merupakan perusahaan plat merah Pemkab bengkalis terus ditelusuri oleh penyidik, baik Kejari Bengkalis maupun Polda Riau. Krimsus Polda Riau saat ini mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dana Rp 300 miliar dari APBD Bengkalis. 

Kasus tersebut mencuat, saat dana APBD Bengkalis yang dikucurkan melalui PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) tak kunjung digunakan oleh perusahaan. Seharusnya dana Rp 300 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kecamatan Pinggir dan Buruk Bakul Bengkalis. 

Namun sampai akhir tahun 2013 pembangunanya tak pernah ada dan dinilai nol persen. Padahal dana sebesar Rp 300 miliar itu sudah masuk ke rekening PT BLJ yang ada di Bank Mega Cabang Bengkalis. 

Akibat tidak terealisasinya pekerjaan yang mendapat kucuran dana APBD Bengkalis itu, diduga adanya tindak pidana korupsi dan TPPU yang terjadi di tubuh perusahaan PT BLJ. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar