• Home
  • Hukrim
  • Dukung Caleg Golkar, Dua Kades di Rohil Ditangkap Warga

Dukung Caleg Golkar, Dua Kades di Rohil Ditangkap Warga

Kamis, 10 April 2014 14:39 WIB

PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Edy Syarifuddin mengungkapkan sejumlah temuan indikasi pelanggaran selama pencoblosan dari sejumlah daerah. Salah satunya kasus yang melibatkan dua kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir.

“Ada dua kepala desa atau di Rohil biasa disebut penghulu yang sedang didalami indikasi pelanggaran yang dilakukannya,” tutur Edy saat berbincang dengan riauterkinicom di Pekanbaru, Kamis (10/4/14). 

Dijelaskan Edy, dua Kades tersebut adalah Kades Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud dan Kades di Kecamatan Pasir Limau Kapas. 

Untuk Penghulu Kasang Bangsawan diselidiki Panwas karena kedapatan mengeluarkan surat domisili bagi 36 pekerja perusahaan berkebunan. Surat domisili tersebut digunakna untuk mencoblos. Padahal mereka baru tiga bulan tinggal di Rohil. Sementara ketentuan menyarahkan minimal enam bulan. 

Sebanyak 16 pekerja sudah mencoblos menggunakan surat domisili. Sementera 20 lainnya belum sempat mencoblos, meskipun sudah mendatangi tempat pemungutan suara atau TPS. 

Sedangkan dugaan pelanggaran lebih berat dilakukan seorang Kades di Pasir Limau Kapas. Ia ditangkap warganya karena sedang membagikan uang kepada warga sambil membagikan kartu nama seorang Caleg dari Partai Golkar. 

“Saat ditangkap warga, dari dalam tas kepala desa tersebut ditemukan uang satu juta rupiah dan puluhan kartu nama Caleg partai kuning,” ujar Edy yang saat ditanya apakah partai kuning yang dimaksud adalah Golkar, membenarkan. 

Saat ini kedua kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut masih didalami Panwaslu Rokan Hilir. Perlu dilakukan klarifikasi. Diharapkan bisa dituntaskan dalam waktu lima hari. Edy juga berharap warga bersedia jadi saksi agar kasus tersebut bisa dilanjutkan ke proses hukum.***(mad) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar