Skandal Dugaan Korupsi Dinas Perhubungan
Jaksa Bakal Naikan Status Kadishub Dumai dan Kepala UPT Terminal Barang
Minggu, 18 Mei 2014 17:10 WIB
DUMAI - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai sudah mulai menemukan titik terang. Dimana hasil pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Dumai menemukan adanya saling lempar tanggung jawab yang dilakukan Taufik Ibrahim selaku Kadis dan Muhamman Tengku Nasir selaku kepala unit Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Kejaksaan sendiri belum memastikan bahwa dugaan korupsi yang totalnya mencapai miliar rupiah dari dana retribusi di Terminal Barang pada Dishub Dumai itu melibatkan satu oknum saja, melainkan ada beberapa oknum pejabat yang ikut menikmati uang negara tersebut. Dengan adanya saling lempar tanggungjawab ini menjadi jadi poin penting pihak Kejaksaan Negeri Dumai dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi yang banyak melibatkan pejabat tersebut.
Menindaklanjuti masalah ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Deddy Herliyanto ketika dikonfirmasi sejumlah awak media menyebut bakal ada peningkatan status terkait dugaan korupsi Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai. Peningkatan status ini dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dari beberapa saksi.Terutama saksi yang sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Dumai, beberapa bulan terakhir.
"Kita sudah melakukan pemanggilan saksi pada dugaan korupsi yang terjadi di UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Dumai, dengan total kerugian pada negara hampir mencapai miliaran rupiah tersebut. Namun demikian, kapan akan ditingkatkan statusnya ini masih menunggu perintah pimpinan. Yang jelasnya, dalam waktu dekat ini para saksi yang sudah kita panggil akan meningkat statusnya di mata hukum demi kasus ini," ungkapnya, kemarin.
Deddy Herliyanto ketika dikonfirmasi sudah berapa banyak saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini, secara keseluruhan yang sudah memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa sudah sebanyak 28 saksi. Termasuk Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai Muhammad Tengku Nasir dan Kepala Dinas Perhubungan Dumai Taufik Ibrahim. Sedangkan mengenai peningkatan status terhadap dua pejabat itu, Deddy Herliyanto mengaku masih menunggu perintah pimpinan.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan kepada saksi Muhammad Tengku Nasir yang menjabat sebagai kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai mengakui adanya penggunaan uang negara atau uang retribusi Terminal Barang untuk pengunaan lain. Uang tersebut diberikan pada sejumlah oknum. Sehingga mereka menikmati uang tersebut dalam bentuk beberapa pemberian," kata Deddy Herliyanto yang tidak menyebutkan siapa saja oknum tersebut.***(din)
Kejaksaan sendiri belum memastikan bahwa dugaan korupsi yang totalnya mencapai miliar rupiah dari dana retribusi di Terminal Barang pada Dishub Dumai itu melibatkan satu oknum saja, melainkan ada beberapa oknum pejabat yang ikut menikmati uang negara tersebut. Dengan adanya saling lempar tanggungjawab ini menjadi jadi poin penting pihak Kejaksaan Negeri Dumai dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi yang banyak melibatkan pejabat tersebut.
Menindaklanjuti masalah ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Deddy Herliyanto ketika dikonfirmasi sejumlah awak media menyebut bakal ada peningkatan status terkait dugaan korupsi Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai. Peningkatan status ini dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dari beberapa saksi.Terutama saksi yang sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Dumai, beberapa bulan terakhir.
"Kita sudah melakukan pemanggilan saksi pada dugaan korupsi yang terjadi di UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Dumai, dengan total kerugian pada negara hampir mencapai miliaran rupiah tersebut. Namun demikian, kapan akan ditingkatkan statusnya ini masih menunggu perintah pimpinan. Yang jelasnya, dalam waktu dekat ini para saksi yang sudah kita panggil akan meningkat statusnya di mata hukum demi kasus ini," ungkapnya, kemarin.
Deddy Herliyanto ketika dikonfirmasi sudah berapa banyak saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini, secara keseluruhan yang sudah memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa sudah sebanyak 28 saksi. Termasuk Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai Muhammad Tengku Nasir dan Kepala Dinas Perhubungan Dumai Taufik Ibrahim. Sedangkan mengenai peningkatan status terhadap dua pejabat itu, Deddy Herliyanto mengaku masih menunggu perintah pimpinan.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan kepada saksi Muhammad Tengku Nasir yang menjabat sebagai kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai mengakui adanya penggunaan uang negara atau uang retribusi Terminal Barang untuk pengunaan lain. Uang tersebut diberikan pada sejumlah oknum. Sehingga mereka menikmati uang tersebut dalam bentuk beberapa pemberian," kata Deddy Herliyanto yang tidak menyebutkan siapa saja oknum tersebut.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

