Wabup Pelalawan Jadi Terdakwa,
Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Korupsi Lahan Bhakti Praja
Rabu, 15 Oktober 2014 14:57 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Gedung Bhakti Praja, Pelalawan dengan terdakwa Marwan Ibrahim, Wakil Bupati Pelalawan, Rabu (15/10/14) siang.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangannya seputar pengadaan lahan Gedung Bhakti Praja.
Adapun saksi yang dihadirkan ke persidangan yang dipimpin majelis hakim H Achmad Suryo Pudjoharsoyo SH MHum itu, Lahmudin alias Atta (mantan Kadispenda Pelalawan), Syahrizal Hamid, (mantan Kepala BPN Pelalawan) dan Al Azmi (Kabid BPN di Pelalawan).
Dalam kesaksiannya, Lahmudin mengatakan, saat kejadian, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan. Sedangkan pada 2009, ia menjabat sebagai Kadispenda. Sementara terdakwa saat itu menjabat sebagai Sekdakab Pelalawan.
Dalam proses pengadaan lahan pada Oktober 2009, saksi melakukan proses ganti rugi terhadap pengadaan lahan Bhakti Praja. Namun, ia membantah telah menganggarkan.
"Anggaran tanah yang disahkan Rp17 miliar dan saya diperintahkan oleh bupati untuk ganti rugi perluasan lahan pada pembuatan kantor dinas yang baru. PPK-nya waktu itu Tengku Azman," kata Lahmuddin.
Saksi juga menjelaskan, bahwa kaitannya proses lahan ini, hanya sebagai ketua tim. Dimana lahan seluas 11 Hektare (Ha) dihargai Rp150.000 permeter.
"Lahan seluas 11 hektar ini, ada 8 sertifikat atas nama warga masyarakat dan harganya sudah dibayarkan kepada mereka (pemilik sertifikat)," jelas saksi.
Usai mendengarkan keterangan Lahmuddin, Majelis Hakim menunda sementara (skor) persidangan. Dalam dakwaan jaksa diketahui, Marwan Ibrahim didakwa turut serta secara bersama-sama dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al-Azmi.
Kemudian, Lahmuddin alias Atta, Tengku Alfian Helmi, serta Rahmad, yang masing-masing telah diputus bersalah (terpidana) dalam berkas terpisah, melakukan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja.
Pada 2002 lalu, terdakwa sebagai Sekdakab Pelalawan dengan cara menyetujui pembayaran uang sebesar Rp500 juta kepada Syahrizal Hamid (Kepala BPN Pelalawan). Oleh Syahrizal Hamid, uang tersebut dipergunakan untuk membeli tanah milik PT Khatulistiwa, untuk perkantoran Pemkab Pelalawan.
Marwan Ibrahim kembali menjabat selaku Sekdakab Pelalawan pada 2009 dan menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja TA 2009, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Pelalawan.
Selain itu, Marwan yang saat ini menjabat Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, juga diduga telah menerima suap hadiah atau gratifikasi berbentuk uang sebesar Rp1,5 miliar tanpa kuitansi, yang diterima Al-Azmi, mantan Kabid BPN Kabupaten Pelalawan.
Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38.087.293.600.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

