• Home
  • Hukrim
  • Kapolda Riau Akui Terima Dua Laporan Pidana Terkait Gubri

Kapolda Riau Akui Terima Dua Laporan Pidana Terkait Gubri

Jumat, 22 Agustus 2014 15:13 WIB

PEKANBARU - Gubernur Riau Annas Maamun dilaporkan dua kasus yang berbeda ke Mapolda Riau. Pertama kasus pencabulan dan yang kedua kasus tidak memberikan akses mempertemukan mantan menantunya kepada anak kandungnya. 

Plus satu laporan anaknya, Wakil Bupati Rohil, Erianda atas kasus ijazah palsu. 

Kapolda Riau Brigjen Pol drs. Condro Kirono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/14) meembenarkan adanya dua laporan terhadap Gubri tersebut. Kedua laporan tengah mempelajari laporan pencabulan dengan terlapor HAM.

"Ini kejadiannya sudah lama. Laporannya masih didalami," singkat Kapolda Riau. 

Hanya saja Kapolda tidak menjelaskan secara rinci langkah seperti apa yang dilakukan aparatnya untuk mendalami laporan dugaan pencabulan tersebut.

Kapolda justru mengalihkan penjelasan terkait laporan Ulfa Dayani yang merupakan mantan istri dari Wakil Bupati (Wabup) Rohil, Kapolda mengungkapkan bahwa kemungkinan laporan ini akan diselesaikan melalui jalur mediasi. 

"Karena ini masalah keluarga. Biar pihak LPA (Lembaga perlindungan Anak-red) yang mendamaikannya saja, nanti. Karena pelapor ketika itu didampingi oleh LPA saat melapor," ungkap Brigjen Condro. 

Sementara kasus ijazah palsu Wabup Erianda, Kapolda mengatakan, pihaknya terus mandalami informasi itu. Menurutnya, laporan warga masyarakat Rohil itu dianggap sebagai pengaduan informasi. 

"Laporannya itu informasi bagi kami. Itubukan laporan, tetapi pengaduan. Kita masih mendalami pengaduannya. Kita masih mendalami bukti-bukti yang disertakan," untkapnya. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar