• Home
  • Hukrim
  • Karo Hukum Pemprov Riau: Jika Sudah, Segera Diproses

Surat Pemeriksaan Istri Bupati Kampar Belum Masuk,

Karo Hukum Pemprov Riau: Jika Sudah, Segera Diproses

Kamis, 05 Juni 2014 17:00 WIB

PEKANBARU - Biro Hukum Setdaprov Riau mengaku belum menerima secara resmi surat pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Eva Yuliana dari Polda Riau terkait dugaan kekerasan yang dilakukannya terhadap Nur Asni, warga Kampar beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Sudarman ketika dikonfirmasi, Kamis (5/6/2014), menyebutkan, jika surat tersebut sudah masuk, selanjutnya akan diproses sesuai prosedur yang ada.

"Surat belum kita terima, tapi informasi tersebut sudah ada. Selanjutnya akan kita proses, dimana akan ada surat balasan atau jawaban kepada Polda Riau," kata Sudarman.

Sesuai prosedur, surat balasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau langsung ditandatangani Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun. "Surat nantinya akan ditandatangani Pak Gubernur langsung," terang Sudarman.

Eva diduga terlibat kasus kekerasan terhadap Nur Asmi, warga Kabupaten Kampar terkait kasus perebutan lahan. Eva diduga telah melakukan penganiayaan kepada Nur Asmi yang juga melibatkan ajudannya Very.

Penganiayaan tersebut menyebabkan korban harus dirawat di RSUD Arifin Achmad. Selain itu membuat keluarga korban seperti dihantui rasa takut. Sehingga mereka meminta perlindungan langsung ke Polda Riau.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah dukungan kepada Nur Asni dan keluarga terus berdatangan. Sejumlah pengacara telah merapatkan barisan untuk satu suara mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dukungan masyarakat juga terus berdatangan. Bentuk nyata yang jelas dengan terjadinya beberapa kali aksi demo menyatakan bahwa kasus ini harus diusut hingga selesai.***(grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar