Karyawan 7 Perusahaan Subkon CPI Masih Perjuangkan Hak
Rabu, 27 Agustus 2014 20:46 WIB
DURI - Ratusan buruh dibawah komando Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) kembali memblokir sejumlah gate menuju ladang minyak Duri, Rabu (27/8/14). Salah satunya di gate Kilometer 125 Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Aksi itu terpaksa mereka lakukan guna mendesak tujuh perusahaan subkontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) untuk segera membayar hak normatif bagi hampir seribu karyawan. Hak itu meliputi rapel kenaikan UMSP Migas Riau 2013, gaji, pesangon, Jamsostek dan lainnya.
Aksi blokir di Kilometer 125 Duri ini dimulai sekitar pukul 05.00 WIB. Ratusan buruh anggota SBRI bergerak menuju gate yang merupakan salah satu akses jalan utama menuju ladang minyak Duri.
Akibat pintu masuk diblokir, ratusan atau bahkan ribuan karyawan yang hendak berangkat kerja terhalang masuk. Kendaraan angkutan karyawan pun tak bisa lewat.
Meski situasi agak memanas, tidak terjadi bentrok fisik. Puluhan personil polisi pun dikerahkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan negatif. Massa dan kendaraan sempat menumpuk di mulut gate Kilometer 125 di pinggir jalan lintas Duri-Dumai.
Hal tersebut membuat arus lalu lintas macet beberapa saat. Namun bisa segera diatasi oleh petugas.Karena berbagai pertimbangan, pengurus SBRI mengakhiri aksi blokir mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Siangnya, ratusan karyawan yang semula terhalang masuk melewati gate Kilometer 125 sudah bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
Ditempat terpisah ratusan pengunjuk rasa yang membubarkan diri masih merasa sangat kecewa. Disela-sela aksi ratusan buruh tersebut, Ketua SBRI, Agen Simbolon mengaku amat kecewa karena hak normatif karyawan tidak juga dibayar sejumlah perusahaan subkontraktor CPI.
Menurutnya, pada Senin (18/8/14) lalu, para pihak terkait sudah membuat kesepakatan di Rumbai. Isinya, hak-hak yang dituntut buruh melalui SBRI akan dibayar mulai tanggal 22 Agustus.
"Sampai saat ini, baru satu perusahaan yang membayar tuntutan buruh yakni PT WIS. Tujuh perusahaan lain belum ada sama sekali. Karenanya kami menilai, kesepakatan di Rumbai 18 Agustus itu hanya bohong-bohongan. Perusahaan membangkang dan CPI pun tak tegas. Karenanya, aparat kepolisian dan pihak terkait kami minta lebih tegas. Bupati dan gubernur pun jangan tutup mata. Kalau tutup mata berarti mereka mendukung perusahaan tak membayar hak normatif," ucapnya tegas.
Menanggapi hal itu, Manajer Komunikasi CPI, Tiva Permata menegaskan, Chevron akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran kontrak.
"Chevron akan memberikan sanksi kepada perusahaan mitra kerjanya apabila mereka tidak bisa memberikan jasa-jasa yang diperjanjikan dalam kontrak, atau apabila ada putusan hukum yang mewajibkan Chevron memberikan suatu tindakan tertentu terhadap mitra kerja yang bersangkutan," ujar Tiva.
Untuk meminimalkan dampak unjuk rasa tersebut terhadap operasinya, lanjut Tiva, Chevron berkoordinasi dengan aparat terkait. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran operasi dan menghindarkan kerugian bagi negara.
"Chevron berkomitmen untuk terus mendukung target energi nasional dan menghimbau semua pihak untuk menemukan solusi terbaik bagi masalah ini," tambahnya.***(hen)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

