• Home
  • Hukrim
  • Karyawan Toko di Pekanbaru Divonis 1 Tahun Penjara

Gelapkan Tagihan Penjualan Barang,

Karyawan Toko di Pekanbaru Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 23 April 2014 12:12 WIB

PEKANBARU - Hermuliati Ananda, karyawan Toko Creative Decor, yang bertugas di bagian pengecekan barang, akan menjalani hidup di sel penjara selama setahun. 

Ia divonis majelis hakim bersalah dalam perkara penggelapan uang tagihan toko tempatnya bekerja. 

Pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Octavera, SH selama 1 tahun 6 bulan penjara dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara. 

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Masrizal, SH MH, pada Rabu (23/4/14) itu, menyebutkan, ia terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 374 KUHP. 

Usai majelis hakim membacakan amar putusannya, terdakwapun digiring keluar ruangan sidang menuju sel tahanan.

Seperti diketahui, terdakwa dihadirkan jaksa ke persidangan atas perbuatannya melakukan penggelapan uang tagihan penjualan barang di Toko Creative Decort di Jalan Riau Nomor 48 C-D, Senapelan Pekanbaru. 

Perbuatan itu terjadi pada Desember 2013 sampai dengan tanggal 2 Januari 2014. Terdakwa yang sudah bekerja di toko tersebut selama 4 tahun sebagai kasir dengan gaji sebesar Rp1,4 juta. 

Ia bertugas melakukan cek stok barang masuk berupa gorden, wallpaper, dan lainnya. Ia juga mengurus pembukuan keuangan.

Sistem penjualan barang di toko tersebut adalah pembayaran kontan melalui kasir dan kredit melalui juru tagih bernama Tarnoto. 

Saksi Tarnoto telah melakukan beberapa penagihan ke konsumen dan hasil tagihan itu tidak disetorkan terdakwa kepada saksi Lili sebagai pemilik toko tersebut.

Namun ia disebutkan telah membuat bon dan nota fiktif antara lain 1 lembar nota tanda terima atas nama Sugi yang berjumlah Rp9,9 juta, 1 lembar tanda terima yang berisi 2 lembar nota dengan total 6,5 juta, dan lainnya, yang bila ditotalkan mencapai jumlah Rp59.800.000.

Jumlah seluruh uang yang tidak disetorkan itu diakui terdakwa digunakan untuk keperluan pribadinya.***(har) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar