Kirim Ekstasi Rp 1,4 M, Perwira Polda Riau Ditangkap Polda Lampung
Rabu, 30 Oktober 2013 12:03 WIB
PEKANBARU - Wajah Polda Riau kembali tercoreng ulah personilnya. Seorang perwiranya ditangkap Polda Lampung karena diduga pemilik ekstasi senilai Rp 1,4 miliar yang dibawa dua wanita ke Jakarta.
Seorang perwira Polda Riau berinisial Kompol SR menjadi tahanan Polda Lampung. Ia menjadi tersangka kepemilikan 6.904 butir esktasi senilai Rp 1,4 miliar. Barang haram tersebut diamankan Polda Riau dari dua ibu rumah tangga yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni pekan lalu.
Kepada penyidik, kedua wanita tersebut membawa ribuan butir estasi dari Pekanbaru ke Jakarta atas perintah Kompol SR yang berdinas di Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan penangkapan Kompol SR oleh Propam kemudian diserahkan kepada Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Periwara tersebut bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Riau.
"Kemarin ditangkap dan kemarin juga langsung diserahkan kepada penyidik Polda Lampung yang datang menjemput," ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut ditakannya, bahwa selain berdasarkan keterangan Hesti dan Nurmaisyah, kedua wanita pembawa ribuan butir ekstasi, penangkapan Kompol SR juga didasari bukti rekaman percakapannya melalui telephon genggam dengan kedua wanita tersebut.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

