• Home
  • Hukrim
  • Korupsi Baju Koko Pemkab Kampar, Jaksa Periksa Panitia Pengadaan

Korupsi Baju Koko Pemkab Kampar, Jaksa Periksa Panitia Pengadaan

Selasa, 09 September 2014 16:23 WIB

PEKANBARU - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa panitia pengadaan baju koko di Pemerintah Kabupaten Kampar, Tangkas Masduhun, kemarin. Ia dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan SH, mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka, Asril Jasda, yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Kampar. 

"Kita periksa panitia pengadaan baju koko di Kampar, Tangkas Masduhun sebagai saksi. Keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka," ujar Mukhzan.

Mukhzan menegaskan, jaksa berupaya agar kasus ini segera selesai hingga di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. "Kita menggesa penyelesaikan penanganan kasus," harap Mukhzan.

Dalam kasus ini, Kejati juga telah memeriksa 20 camat se-Kampar. Camat yang diperiksa yakni Camat Kampar Adnan, Koto Kampar Hulu Lukman Yahya, Tapung Hulu Edy Afrizal, Pemberhentian Raja Edy Pratono, Salo H Mulatua, Gunung Sailan Dasman, Kampar Timur Jamaris, Kampar Kiri Hj Yasnimar, Kampar Kiri Tengah Martius dan Tambang Rahmat.

Selanjutnya Camat Bangkinang Tambang, Siak Hulu Samsuir, XIII Koto Kampar Iskandar, Kampar Utara H Syahril M, Bangkinang Seberang Fakhri, Kuok H Tabrani, Kampar Kiri Hilir Irwansyah, Tapung Hambali, Rumbio Jaya Darusman dan mantan Camat Kampar Kiri, Budi Darman.
 
Proyek pengadaan baju koko menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar yang dipecah ke semua camat dengan cara Penunjukan Langsung (PL). Setiap camat mendapat jatah berbeda, antara Rp80 juta hingga Rp200 juta.

Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setda Kampar, Asril Jasda, selaku PPTK serta  Firdaus,  Bendahara Partai Golkar Kampar sebagai kontraktor atau rekanan.***(hrc-adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar