Mantan Bupati Siak Jadi Saksi Sidang Korupsi Rusli Zainal
Rabu, 04 Desember 2013 11:58 WIB
PEKANBARU - Setelah mantan Bupati Pelalawan,Tengku Azmun Jaffar. Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, kepersidangan kasus korupsi izin kehutanan dan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, dengan terdakwa Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri).
Hari ini, Rabu (4/12/13) pagi, giliran Arwin AS, mantan Bupati Siak yang dihadirkan JPU Riyono SH, kepersidangan. Selain Arwin, mantan Kadishut Siak, Amin Budiyadi juga terlihat di ruang jaksa menunggu giliran sidang.
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini pengunjung sidang dugaan korupsi mantan Gubri M Rusli Zainal tak ramai. Pengunjung hanya berkisar belasan orang. Di dalam ruang sidang masih banyak kursi pengunjung kosong.
Pada persidangan ini, JPU dan majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH, masih memintai keterangan terkait penerbitan izin kehutanan.
Seperti diketahui, mantan Gubri Rusli Zainal. Dihadirkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau, yang menjeratnya.
Dimana dalam dakwaan jaksa. Terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan . Untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahan Perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar lebih.
Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa yang menjabat sebagai Gubernur Riau. Memerintahkan Bupati Siak, Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan, semasa itu dijabat oleh Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun dipeintahkan untuk menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutyan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari. PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan
Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara Rp 265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk perkara pemberian dan penerimaan suap terdakwa pada penyelanggaran PON Riau. Terdakwa dijerat dengan pasal pertama, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

