• Home
  • Hukrim
  • Mantan Gubri Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara

Korupsi Izin Kehutanan dan Suap PON,

Mantan Gubri Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara

Kamis, 20 Februari 2014 17:47 WIB

PEKANBARU - Raut wajah Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri), terlihat sedih. Usai Jaksa Penuntut KPK menjatuhkan tuntutan hukuman bersalah, atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi kehutanan di Riau, serta terbukti menerima suap atas revisi perda Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.

" Terdakwa Rusli Zainal yang terbukti menurut Jaksa KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jo pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara. Dijatuhi tuntutan hukuman selama 17 penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan," ungkap Jaksa KPK, Riyono SH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Bachtiar Sitompul SH. 

Selain tuntutan hukuman, sambung Riyono. Hak hak Rusli Zainal sebagai pejabat publik negara juga dicabut," tegas Riyono.

Usai pembacaan amar tuntutan hukuman atas perkara korupsi kehutanan dan suap PON oleh Jaksa KPK. Rusli Zainal berencana akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.

Selanjutnya mejelis hakimpun menutup persidangan, dan terdakwa kemudian digiring jaksa dan petugas KPK kembali ke Rutan Pekanbaru. 

Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau, yang menjeratnya.

Dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.

Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan . Untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahan Perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar lebih. 

Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa memerintahkan Bupati Siak, Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL). 

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan, semasa itu dijabat oleh Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun dipeintahkan untuk menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutyan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari. PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan.

Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara Rp 265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***(har) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar