• Home
  • Hukrim
  • Oknum Pegawai Chevron Bentak Wartawan Saat Liput Perselisihan Industri

Oknum Pegawai Chevron Bentak Wartawan Saat Liput Perselisihan Industri

Jumat, 09 Mei 2014 17:07 WIB

DUMAI - Kemerdekaan pers sebagaimana di atur dalam Undang-Undang  (UU) No. 40 tahun1999  belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Bahkan tak jarang pekerja media  mendapat perlakukan tak sedap saat menjalankan tugas kewartawanannya.

Tak hanya masyarakat biasa, masyarakat berpendidikan dan bekerja di perushaan besar juga kurang memahami tugas wartawan. Salah satunya oknum pegawai PT Cevron Pacific Indonesia (CPI) Heri Mada Paskah membentak wartawan yang  sedang meliput perselisihan industri di Kantor Disnakertrans Dumai, Jumat (9/5/14).

"Siapa ini ngambil-ambil gambar?. Jangan ambil gambar saya ya, hapus, kalau sempat ada di media, kalian saya tuntut. Saya bilang hapus gambar saya, kalau tidak saya telepon polisi," bentak Heri Mada Paskah kepada wartawan media cetak dan elektronik yang sedang meliput.

"Ini pasti ada yang tak beres kalau tindak mengapa oknum tersebut kebakaran jenggot saat kita mengambil gambar. Bahkan sampai mengancam akan memanggil polisi, iuni harus kita tunggu," ujar salah seorang wartawan TV Dumai saat meliputi.

Sayang kendati ditunggu hingga pertemuan berakhir, dan pertemuan dilanjutkan di ruang Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans kota Dumai, namun  polisi yang dimaksud Heri Mada Paskah tersebut tak kunjung datang.

Melihat wartawan tetap menunggu di luar, Fadhly kemudian memanggil wartawan untuk masuk ke ruangannya. "Sini masuk, kalau mau wawancara silahkan disini saja," kata Fadhly memberikan ruang kesempatan bagi awak media yang melakukan tugas jurnalistiknya.

Mendapat kesempatan, wartawan kemudian mempertanyakan kepada Heri Mada Paskah mengapa sampai tak senang dan membentak wartawan saat meliput pertemuan tersebut. Dia berdalih bahwa pertemuan masih tripartite jadi belum waktunya diliput media.

"Tadi pertemuan masih dalam tahap pembahasan sehingga tak perlu diketahui masyarakat secara luas melalui media," kilahnya kepada puluhan awak media yang berada di ruangan Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans kota Dumai.

Informasi yang berhasil dirangkum di kantor Disnakertrans Kota Dumai menyebutkan, perselisihan industri terjadi ketika ratusan PT TGN dengan dalih habis kontrak mem-PHK sebanyak 160 lebih pekerja. Namun PT TGN  tak memberi hak-hak pekerja. 

Merasa dirugikan, ratusan akhirnya mendatangi kantor Disnakertrans Kota Dumai, untuk mengadukan masalah ini. Tidak itu saja, bahkan uang pesangon pekerja belum dibayar selama dua bulan, tunjangan cuti pekerja juga hanya dibayar 50 persen. 

"Gaji dikurangi dan dibayar hingga tanggal 25, sisa upah sesuai kotrak satu tahun juga belum dibayar. Perusahaan janji akan dibayar, tapi hingga kini tak terealisasi,”  sesal Darmawardi seorang salah pekerja kepada awak media saat sedang meliput di kantor Disnakertrans Kota Dumai.

Tidak itu saja, kata Darmawardi kekurangan upah pekerja  sebesar Rp 750 ribu per orang (untuk penyesuaian UMK tahun 2014) juga belum dibayar. Begitu juga PPH dipotong perusahaan dari pekerja tapi tak disetor ke kantor pajak.

HRD PT TGN Dumai Leo Sitompul ketika ditemui di ruang Kabid Pengawasan Disnakertrans Kota Dumai berjanji akan membayar seluruh hak pekerja sepekan ke depan. Namun Leo tak merinci apa saja hak pekerja yang dibayarkan. "Nanti kita bayarkan semuanya. Itu hak merakan," pungkasnya.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar