• Home
  • Hukrim
  • Polisi Limpahkan Tersangka M Ridwan dan Barang Bukti ke Jaksa

Pembunuhan Sadis Operator PT RAPP,

Polisi Limpahkan Tersangka M Ridwan dan Barang Bukti ke Jaksa

Kamis, 05 Desember 2013 23:55 WIB

BENGKALIS - Penyelesaian kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Choidir (34), salah seorang operator subkontraktor PT. Riau Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang Kepulauan Meranti Juli 2011 silam, terus dilakukan aparat penegak hukum.

Tersangka M. Ridwan, mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) bersama barang bukti dam berkas penyidikan yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21), Kamis (5/12/13) siang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atau memasuki Tahap Dua.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua sudah dilakukan siang tadi,” ungkap salah seorang JPU Kejari Bengkalis Nugroho Wisnu kepada wartawan, Kamis (5/12/13).

Seperti diketahui tersangka M. Ridwan, juga merupakan pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang, saat ini tengah menjalani masa hukuman atas kasus pengerusakan alat penting milik PT. Energi Mega Persada Malaca Strait di Pulau Padang atas aksi demo anarkis Desember 2012 silam.

M. Ridwan disangkakan karena diyakini sebagai dalang atau otak rencana atas aksi pembunuhan sadis terhadap korban Choidir saat sedang bekerja di kawasan pelepasan milik PT. RAPP Sungai Kuat Pulau Padang.

Atas kasus ini, M. Ridwan akan dijerat dengan pasal primair 340 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pasal subsidair 338 Jo pasal 55 KUHPidana.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar