Polres Bengkalis Tetapkan 10 Pelaku Karhutla Sebagai Tersangka
Jumat, 14 Maret 2014 16:55 WIB
BENGKALIS - Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, kini polisi sudah menetapkan 10 orang berstatus tersangka.
Namun dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Bengkalis AKBP Andri Wibowo mengatakan, pohaknya akan mengenakan pasal berlapis kepada pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut.
"Kita dari pihak kepolisian Bengkalis akan menerapkan Pasal berlapis terhadap pelaku yang melakukan pembakaran dengan sengaja. Baik itu masyarakat atau pun dari perusahaan. Terutama sekali berkenaan dengan tanah milik negara," katanya, Jumat (14/3/14).
Tambah Andry lagi, Polres Bengkalis hingga saat ini paling banyak menangani kasus penegakan hukum yang ada di Riau terkait karhutla, karena separuh proses hukum yang ada di Mapolda Riau, dan itu dilaksanakan Mapolres Bengkalis.
"Sekarang saja kita sudah menetap setidaknya 10 orang berstatus tersangka dan 2 orang DPO. Dan hal ini akan terus kami lakukan pengembangan. Yang jelasnya kami akan menerapkan Pasal berlapis terhadap pelaku pembakaran," pungkasnya.***(Sabri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

