Polres Bengkalis Tetapkan 10 Pelaku Karhutla Sebagai Tersangka
Jumat, 14 Maret 2014 16:55 WIB
BENGKALIS - Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, kini polisi sudah menetapkan 10 orang berstatus tersangka.
Namun dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Bengkalis AKBP Andri Wibowo mengatakan, pohaknya akan mengenakan pasal berlapis kepada pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut.
"Kita dari pihak kepolisian Bengkalis akan menerapkan Pasal berlapis terhadap pelaku yang melakukan pembakaran dengan sengaja. Baik itu masyarakat atau pun dari perusahaan. Terutama sekali berkenaan dengan tanah milik negara," katanya, Jumat (14/3/14).
Tambah Andry lagi, Polres Bengkalis hingga saat ini paling banyak menangani kasus penegakan hukum yang ada di Riau terkait karhutla, karena separuh proses hukum yang ada di Mapolda Riau, dan itu dilaksanakan Mapolres Bengkalis.
"Sekarang saja kita sudah menetap setidaknya 10 orang berstatus tersangka dan 2 orang DPO. Dan hal ini akan terus kami lakukan pengembangan. Yang jelasnya kami akan menerapkan Pasal berlapis terhadap pelaku pembakaran," pungkasnya.***(Sabri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

