Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Siswi SMK
Rabu, 16 Juli 2014 16:14 WIB
BANGKINANG KOTA - Jajaran Polres Kampar melalui tim gabungan Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang Siswi SMK yakni Minatuz Zuhriyah (18) tahun warga Jalan Belimbing, Desa Kenantan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang dikubur di dalam kebun sawit akhirnya terungkap.
Dua pelaku berhasil diamankan yakni Ns (22) tahun dan Bs (19) tahun yang ditangkap ditempat terpisah.
"Pelaku atas Ns di tangkap pada 7 Juli sekira pukul 23.00 WIB di Deli Serdang, Sumatra Utara dan Bs di tangkap di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan pada 14 Juli sekira pukul 15.00 WIB yang di bantu oleh Polsek Ukui," terang Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Herfio Zaki kepada riauterkinicom di ruangan Kapolres Kampar Rabu (16/7/14) .
Disampaikannya bahwa kronologis kejadian penangkapan tersebut dimana pelaku Ns pernah ditangkap saat orang tua korban pernah melaporkan kehilangan anak gadisnya.
"Ns dilaporkan karena ada saksi yang melihat korban bersama pelaku,namun karena tidak ada bukti akhirnya Ns dilepas," ujar Kapolres.
Selang beberapa waktu terungkap kasus penemuan mayat di dalam kebun sawit yang tidak jauh dari kontrakan Ns yang persisnya di belakang rumah Ns. "Kemudian dilakukan otopsi dan terungkaplah bahwa korban adalah anak yang hilang dan pernah dilaporkan oleh orang tuanya ke Mapolres," tambahnya.
Kecurigaan pun mulai mengarah kepada Ns yang juga merupakan sahabat korban. Maka dilakukan penyelidikan diketahui pelaku Ns kabur. " Maka seminggu kemudian pelaku berhasil ditangkap di Sumatra Utara," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada Ns, dia melakukan aksinya pembunuhan itu kepada Korban bersama Bs. " Bs pun kabur dan satu minggu kemudian tanggal 14 juli dia ditangkap di Ukui, Pelalawan,"terangnya.
Dihadapan penyidik Ns mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang karena merasa dendam kepada korban dan membawa Bs ikut dalam perbuatannya itu. " Ns dendam karena memanggil "KAU" kepadanya dan karena Ns sering minjam duit kepadanya, "ulasnya.
Bahkan tiga hari sebelumnya, Ns merencanakan perbuatannya ketika itu korban curhat tertang pacarnya yang putus darinya. Maka Ns menyarankan korban untuk riktual dikontrakannya. Karena sudah teman baik, korban mengikuti semua perintah Ns.
Untuk itu, pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal seumur hidup dan minimal ancaman 20 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan yang merupakan milik korban yakni satu unit sepeda motor, baju, celana, hp merk samsung serta Temilang milik pelaku untuk menguburkan korban,"tutur Kapolres.
Sebagai informasi bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (2/6/14) lalu sekira pukul 16.30 WIB di Perkebunan Kelapa Sawit milik Marbun di Km 69 Dusun IV Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu ditemukan seorang wanita yang dikubur didalam kebun sawit. Dan Korban ditemukan pertama kali oleh warga Thamrin (40) tahun saat buang air kecil.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

