• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Bebaskan Buruh Perusak Kantor Disnaker Riau

Polresta Pekanbaru Bebaskan Buruh Perusak Kantor Disnaker Riau

Kamis, 05 Desember 2013 23:48 WIB

PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membebaskan 15 buruh terduga perusak Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau yang sebelumnya sempat diamankan dan diperiksa petugas.

"Mereka hanya diminta untuk wajib lapor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komandan Arief Fajar Satria kepada Antara di Pekanbaru, Kamis siang.

Ia mengatakan, penyidik masih harus melengkapi bukti-bukti untuk menetapkan tersangka pada kasus perusakan barang-barang di Kantor Disnaker Riau di Pekanbaru pada Rabu siang (4/12).

Kalau tidak ada halangan, demikian Arief, Jumat (6/12) seluruh bukti-bukti sudah lengkap dan bakal ditetapkan tersangkanya.

"Baik itu pelaku provokator atau perusakannya, akan dipilah-pilah nanti setelah bukti lengkap. Anggota juga masih memeriksa sejumlah saksi," katanya.

Ratusan buruh minyak dan gas bumi yang tergabung dalam beberapa organisasi massa pada Rabu siang lalu, mengamuk dengan merusak sejumlah perabotan yang berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

Pantauan di lokasi kejadian, tampak sejumlah perabotan seperti meja, kursi dan vas bunga yang berada di lantai dasar hancur dan berserakan.

Massa juga "mengobrak-abrik" sejumlah perabotan yang berada di ruang Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau.

Saksi mata mengatakan, awalnya massa mengatasnamakan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) itu berunjuk rasa menuntut realisasi penaikan upah buruh migas.

Namun Koordinator Wilayah Riau Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Patar Sitanggang mengungkapkan alasan buruh menggelar aksi anarki itu karena adanya pemotongan gaji buruh yang berdemonstrasi terkait upah buruh beberapa waktu lalu.

"Semua buruh yang ikut demo menuntut hak realisasi upah buruh sektor migas kena potong gajinya Rp600 ribu," kata Patar.

Buruh sektor migas pada Oktober lalu sempat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke kantor SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara di Pekanbaru.

Mereka mengeluhkan tindakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang tidak kunjung membayar kekurangan rapel gaji sesuai Upah Minimum Sektor Migas Riau 2014 sejak Januari lalu.

Para pendemo ini merupakan karyawan perusahaan subkontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar