Terdakwa Caleg DPR RI Tiba-tiba Lemas,
Sidang Dugaan Penggelapan Dana Koptan Siaga Makmur Ditunda
Selasa, 11 Februari 2014 18:34 WIB
PASIRPANGARAIAN - Ketua Majelis Hakim terpaksa menunda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi dari anggota Koptan Siaga Makmur Tambusai, Selasa (11/2/14), karena terdakwa Basri Lubis mendadak lemas, saat seorang saksi menudingnya memalsukan tanda tangan anggota.
Awalnya, Basri yang merupakan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra itu, tampak sehat saat menjalani sidang perkara perdata. Namun, saat menjalani sidang pidana dugaan penggelapan dana hasil pola PIR-KKPA senilai Rp7,2 miliar, dia terlihat lemas.
Ketua Majelis Hakim Dicky Ramdhany, beranggotakan Lia Yuannita SH dan Anastasia SH, mengatakan disebabkan terdakwa kurang sehat, sidang dilanjutkan pekan depan.
Seorang saksi yang merupakan mantan Wakil Ketua Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur M Natar Lubis, mengakui telah memaparkan semua kebenaran. Diakuinya, untuk mencairkan dana dari PT Togos Gopas selama ini, para pengurus Koptan sengaja memalsukan tanda tangan anggota, sebab itu uang hasil pola PIR-KKPA tak diterima banyak anggotanya.
Dia juga memperlihatkan beberapa berkas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan beberapa pengurus. Menurutnya, dari 23 kelompok hanya sebagian kecil yang ikut tanda tangan dan menerima gaji setiap bulannya.
"Hanya sebagian kecil yang ikut tanda tangan," kata Natar Lubis usai menjadi saksi sidang dengan terdakwa Basri yang juga Ketua APDESI Pusat itu.
Pada sidang lanjutan yang dijaga ketat aparat polisi bersenjata dan ratusan anggota Koptan itu, terdakwa Basri Lubis menggandeng empat penasehat hukum. Salah seorang penasehat hukumnya Ariano Sitorus mengakui kliennya benar-benar kurang fit pada hari ini sehingga tenaganya ngedrop.
"Dia tidak begitu kuat mengikuti sidang, sebab itu kami minta sidang ditunda," jelas Ariano didampingi tiga penasehat hukum terdakwa lain yakni Robinson Pakpahan, Sahrizal Efendi Damanik, dan Hitler Marpaung.
"Kami sebagai penasehat hukum hanya meluruskan, tidak membela yang benar atau yang salah," kata Ariano saat ditanya wartawan jika kliennya sengaja menunda sidang.
Kasus Mengarah Jalan Damai
Sebelum sidang pidana, di hari yang sama, PN Pasirpangaraian juga menggelar sidang perdata dari kasus sama. Pada sidang itu, atas permintaan salah seorang tokoh masyarakat kasus diselesaikan melalui jalan damai.
Ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun SH,MH (Wakil Ketua PN), beranggotakan Ferri Irawan SH dan Lia Yuannita SH, menginstruksikan kepada penggugat diwakili Mustafa (tokoh masyarakat) untuk menunjuk mediator bersertifikasi sebagai juru damai.
"Walau pun harus diselesaikan jalan damai, kedua belah pihak agar tidak saling bersikeras. Sehingga perkara ini cepat selesai," kata Ketua Majelis di sidang perkara non legitigasi di PN Pasirpangaraian.
Namun karena anggota Koptan Siaga Makmur menyerahkan sepenuhnya kepada hakim, Ketua Majelis menunjuk hakim mediator bersertifikasi dari PN Pasirpangaraian yakni Menata Binsar Samosir.
"Meski sudah ada upaya damai melalui sidang perdata, namun kasus pidananya (dugaan penggelapan) tetap dilanjutkan," kata T Marbun menjawab riauterkinicom usai sidang.
Menurut T Marbun, jika jalan damai diambil, maka pada kasus ini nanti tidak ada pihak yang menang atau pihak yang kalah.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

