Coba Suap Polisi,
Terdakwa Narkoba Bersikeras Bantah Bersalah di Persidangan
Jumat, 13 Juni 2014 14:51 WIB
PEKANBARU - Pengakuan Muhammad Alamsyah alias Ahmad, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, membuat majelis hakim sedikit heran. Pasalnya, Achmad yang dihadirkan di persidangan atas perkara narkotika jenis sabu sabu yang menjeratnya bersikeras mengaku tidak bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang disangkakan padanya.
Padahal, saat penangkapan dirinya, Achmad mencoba menyuap petugas kepolisian Rp 150 juta agar dapat dibebaskan.
Pengakuan tak bersalah itu diungkapkan Achmad dalam persidangan lyang dipimpin majelis hakim Mangapul Manalu SH, MH. Dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan mendengarkan keterangan saksi verbalisan, Horas Pasaribu dan Juniarto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini, SH.
Dalam pemeriksaan polisi, Ahmad mengaku ditekan dan mendapat penyiksaan oleh penyidik. Selain itu, Ahmad juga membantah semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
" Itu bukan barang saya pak. Saya disiksa dan disuruh mengaku pak hakim. Isi BAP itu bukan keterangan saya, polisi yang buat," ucap Ahmad.
Selain itu, Ahmad juga mengaku diminta uang Rp 1 milyar oleh polisi agar Ia dibebaskan. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya Ahmad hanya menyanggupi sebesar Rp 150 juta.
" Uangnya diserahkan istri saya sebanyak 2 kali. Pertama Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Tapi saya tak juga dibebaskan," kata terdakwa Ahmad.
Mendengar keterangan terdakwa Ahmad, majelis hakim gusar. Hakim menyesalkan perbuatan terdakwa yang menyuap petugas kepolisian, serta membantah isi BAP.
" Dari tadi Anda (terdakwa, red)mengaku tidak bersalah dan cabut keterangan. Kalau tidak salah kenapa harus takut. Tak ngaku semuanya, tapi coba-coba sogok polisi. Kalaupun Anda disebut disiksa mana bukti penyiksaannya," tegas hakim.
Sementara itu, kesaksian Horas Pasaribu mengatakan bahwa saat proses penyidikan, terdakwa diberi hak didampingi penasehat hukum Hendri Gunawan, SH., MH yang ditunjuk kepolisian karena ancaman hukuman terdakwa diatas 5 tahun.
" Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang kita tunjuk. Dan selama proses pemeriksaan selalu didampingi Penasehat Hukum. Terdakwa juga mengakui perbuatannya sesuai BAP," ujar saksi Horas.
Saksi verbalisan juga membantah kalu pihaknya tidak pernah melakukan penekanan dan disiksa.
" Tak ada tekanan dan pemaksaan pak hakim. Tak ada kami pukul, karena keluarganya datang saat pemeriksaan awal," pungkas saksi Horas Pasaribu.
Seperti dalam dakwaan JPU, M. Alamsyah ditangkap petugas kepolisian tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan bermula saat petugas kepolisian melakukan pemancingan dengan mengirim pesan ke terdakwa Ahmad melalui handphone Benny Candra yang sebelumnya sudah tertangkap. Pesan yang dikirim mengajak Ahmad menggunakan shabu dan berjanji ketemu di depan Indomaret Jalan Kaharuddin Nasution.
Begitu dan setelah mengenali ciri-ciri terdakwa, polisi akhirnya meringkuk terdakwa dengan barang bukti shabu 1 paket plastic bening ukuran kecil berat bersih 0,1 gram di genggaman tangan kiri.
Dan pada penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan Pahlawan Kerja, petugas kepolisian dan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, kembali mengamankan barang bukti 1 paket shabu ukuran sedang berat bersih 38,9 gram, 1 bong dari plastic, 2 mancis didalam kamar mandi tamu rumah terdakwa persisnya dipenampuangan air closed.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) uu No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

