• Home
  • Hukrim
  • Terdakwa Sempat Titipkan Senpi Sama Teman Wanitanya

Sidang Perampokan Libatkan Oknum Wartawan

Terdakwa Sempat Titipkan Senpi Sama Teman Wanitanya

Rabu, 07 Januari 2015 19:13 WIB
PEKANBARU : Sidang lanjutan kasus perampokan yang melibatkan oknum wartawan media online di Pekanbaru, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (7/1/15). 

Aksi ketiga terdakwa yakni, Monang Simanjuntak (terdakwa 1), Amin Fauzi (2) dan Edison Purba (oknum wartawan), pada Okteber 2014 lalu itu menyebabkan korbannya Muldjono alias Akun (56) tewas seketika di Jalan Sudirman, depan Gudang Bulog, Kota Pekanbaru.

Dalam keterangannya, saksi Leni Marlina yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsih SH dan Listyo Wahyudi SH, mengaku terdakwa Edison Purba menitipkan sebuah tas berisi senjata api (senpi) jenis pistol kepadanya. 

"Pada tanggal 28 Oktober 2014 sekitar jam 11 siang, terdakwa 3 (Edison), datang ke rumah dan menitipkan sebuah tas. Apapun isinya saya tidak mengetahuinya karena tidak pernah memeriksa tas tersebut," ujar Leni di hadapan majelis hakim yang dipimpin JPL Tobing, SH. M.Hum itu.

Dikatakannya saksi, karena sejak kecil kenal Edison, ia tak pernah curiga jika yang dititipkannya itu sebucuk pistol. Bahkan pada sore harinya ia sempat telepon Edison dan menanyakan apakah tasnya tidak dijemput. "Edison kemudian menjawab nanti," terang saksi. 

Seminggu kemudian, datang anggota kepolisian berpakaian biasa ke rumahnya dan menanyakan tas yang dititipkan Edison. Tas itupun diberikan kepada polisi setelah berhari-hari digantung di dinding rumahnya.

"Saya memang ada mendengar ada berita perampokan tapi saya tidak tau kalau tas tersebut isinya pistol karena saya tidak ada periksa-periksa. Saya kenal Monang juga, tapi kenal gitu-gitu aja. Seminggu berita tersebut ada baru datang polisi menjemput tas tersebut, baru saya tau isinya pistol," ucap saksi polos.

Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan ditutup dan dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU. Ketiga terdakwa yakni Monang Simanjuntak (terdakwa 1), Amin Fauzi (2) dan Edison Purba (oknum wartawan), terdakwa 3, Didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya tewas. 

Dimana perbuatan ketiga terdakwa ini bermula pada bulan Juli 2014 lalu. Dimana terdakwa Monang Simanjutak mendapat informasi dari Nainggolan dan Manik, juru parkir depan toko korban (DPO). 

Bahwa Muldjono (korban) pemilik toko Harian Bengkalis Jaya, Jalan Kina, Kecamatan Bukit Raya. Menyetorkan uang ke bank dalam jumlah yang cukup banyak Rp 800 juta. 

Tergiur dengan informasi tersebut, Monang kemudian pergi ke rumah terdakwa Edison alias Eed. Selanjutnya, Eed pun menceritakan keluh kesahnya tentang hutangnya. Bahkan, Eed minta tolong kepada Monang carikan kerjaan, dan kapan perlu melakukan perampokan. 

Pucuk dicinta ulam tiba, Eed pun menyanggupinya, dan mereka berdua pergi untuk melakukan aksinya. Namun, setelah beberapa mencoba melakukan perampokan. Terdakwa Monang dan Eed tidak berani. Karena jalanan yang dilalui korban menuju Bank Mutiara, sangat ramai.

Kemudian kedua terdakwan ini menghubungi rekannya Amin Fauzi. Mereka bertiga mencoba kembali untuk melakukan perampokan terhadap korban. Aksi mereka bertiga ini gagal lagi. 

Selanjutnya, terdakwa 2, Amin Fauzi menghubungi Yusuf Palembang (DPO), untuk merampok korban. Setelah disepakati, mereka berempatpun menjalankan aksinya pada Senin 27 Oktober 2014. 

Dua hari kemudian, polisi berhasil meringkus tiga dari empat pelaku. Tiga yang ditangkap tim Satreskrim Polesta Pekanbaru adalah Edison Erizal Purba (30), oknum wartawan yang menetap di Jalan Amaliah, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia ditangkap di rumahnya, pada Selasa 29 Oktober 2014. 

Dua tersangka lainnya, Monang Simanjuntak (34), otak pelaku, ditangkap di Jalan Pandau Jaya RT02 RW02 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Rabu (29/10) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Sementara, tersangka Amin Fauzi (37) ditangkap di Jalan Tanjung Sawit Jalur II Simpang Robert Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Sedangkan satu pelaku yakni Yusuf Palembang, hingga kini masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 365 ayat 4, kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar