Terlibat Narkoba, Belasan Oknum Polisi Pekabaru Terancam Dipecat
Jumat, 23 Mei 2014 17:02 WIB
PEKANBARU - Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau baru saja menankap seorang oknum anggota, Briptu RY karena diduga salah satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu untuk wilayah pasar Pekanbaru.
"Oknum anggota itu ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial W," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah kepada pers di Pekanbaru, Jumat (23/5/2014).
Ia mengatakan, keduanya diamankan pada Kamis dii hari sekitar pukul 01.30 WIB. Briptu RY dikabarkan merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.
Kombes Hermansyah mengatakan. dari keduanya aparat berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu seharga Rp7,2 juta. "Keduanya saat ini telah ditahan, dan barang bukti disita. Prosesnya masih terus didalami karena kemungkinan masih ada tersangka lain," kata dia.
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru merangkum, ada sebanyak 17 anggota kepolisian (belum termasuk Briptu RY) yang bertugas di daerah itu telah direkomendasi ke Polda Riau untuk dilakukan pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Di antara 17 orang tersebut, rata-rata anggota mengalami masalah penyalahgunaan serta terlibat peredaran narkotika.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan mengatakan, 17 anggota yang direkomendasi tersebut tercatat melakukan pelanggaran mulai dari Oktober 2013 hingga Mei 2014.
Sebelumnya juga ada juga dua anggota Polresta Pekanabru yang tersangkut masalah narkoba dan saat ini masih diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Dua anggota tersebut, yakni Briptu AM dan Brigadir M yang dibekuk oleh Dir Narkoba Polda Riau pada Rabu (14/5) di salah satu kedai di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya.
Sesuai dengan prosedur yang ada, kata dia, kedua anggota tersebut nantinya jika benar terlibat dalam peredaran narkotika dan telah dilakukan penahanan lebih dari satu bulan, maka yang bersangkutan tidak akan menerima gaji secara utuh dan hanya mendapatkan 75 persen dari gaji pokok.
Sedangkan uang tambahan seperti uang lauk pauk juga tidak akan diberikan karena sudah diberikan sewaktu yang bersangkutan dalam tahanan, katanya.
"Tapi kalau nantinya yang bersangkutan terkena ancaman hukuman di atas empat tahun, walaupun vonisnya satu tahun atau bahkan lima bulan. Yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik dan jika ia sudah berkekuatan hukum tetap, atau menerima putusan dari hakim dan tidak melakukan banding makan langsung bisa direkomendasi untuh PTDH," kata dia.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

