Warga Desak Penyalur BBM Ilegal untuk PETI di Kuansing Ditangkap
Minggu, 15 Juni 2014 17:17 WIB
TELUK KUANTAN - Maraknya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kuansing, merupakan salah satu pemicu Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) untuk tetap beraktivitas.
Sementara, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melarang peredaran BBM ilegal tersebut, hal ini bisa dilihat disejumlah SPBU yang ada di Kuansing, seperti di SPBU Koto Baru, SPBU Siturajo Kari, tetap saja melayani pembeli dengan mnggunakan jerigen.
"Kami berharap seluruh Stasiun Pengisian BBM di Kuansing menghentikan kegiatan menjual BBM ke oknum pelaku Peti sehingga mesin dompeng tidak lagi dapat beroperasi, " kata salah satu pengamat kerusakan lingkungan hidup dan ekosistim Ir Yetno di Pekanbaru, Sabtu (14/6/14).
Sementara warga Kuasing lainya, Suhendi, berharap pihak kepolisian seharusnya lebih serius tanpa pandang bulu menindak penjual BBM ilegal ini, termasuk pemilik SPBU, "kalau perlu ditangkap," tegas Suhendi.
Sebab kata Suhendi, untuk memberangus masalah Peti, aparat sejatinya melihat sisi Hulunya, salah satu nya BBM. "Kalau peredaran BBM sudah tak lancar lagi, otomatis pelaku Peti ini tidak akan bisa beroperasi," tandas Suhendi.
Lanjutnya, Jika semua pihak sepakat tidak menjual BBM seperti solar kepemilik modal secara ilegal, maka maraknya penambang liar akan dapat diminimalisir, karena itu pihak Kepolisian khususnya Mapolres Kabupaten Kuansing dan Dinas Perdagangan setempat mesti melakukan pengawasan secara ketat terhadap distribusi BBM tersebut.
"Selain itu juga diminta pihak Satpol PP Kuantan Singingi harus pro aktip menjaga peredaran BBM di sejumlah SPBU dan mendata pemilik Dompeng, jika memungkinkan tangkap diproses secara hukum," sebut Suhendi lagi.
Selain itu warga Kuansing yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu Ahmad Damri (37) mengatakan, masih belum berhasilnya pembrantasan penambang liar yang ilegal di sejumlah tempat di Kuansing akibat lemahnya penegakkan hukum dan terjadinya pembiaran oleh banyak pihak.
"Saya mengajak warga berpikir jernih akibat dari Peti ilegal tersebut yang jelas mengancam kesehatan akibat penggunaan bahan mercuri dalam usahan tak berizin itu, karenanya mari bersama - sama mencegah masuknya warga luar untuk beraktivitas dibidang usaha tersebut yang jelas akan mengganggu ketentraman masyarakat setempat," sebutnya.
Ditegaskannya, sebagai warga Kuansing malu, isu Peti ini dijadikan isu nasional yang akan merusak citra daerah, bahkan aktivitas Peti yang menghancurkan lahan perusahaan sawit yang sangat besar kontribusinya selama ini seperti PT TBS yang telah beroperasi mencapai 15 tahun di daerah tentunya akan berdampak besar bagi warga KKPA.
"Jika perusahaan berhenti berinvestasi yang rugi masarakat dan pemerintah setempat, bahkan Peti membuat sejumlah investor enggan masuk ke wilayah Kuansing jika keamanan dan kenyamanan berbisnis terganggu," tegasnya.
Dinilai lamban permberantasan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumla wilayah di Kuansing, membuat kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kuansing (Himakusi) gerah. Jumat (13/6/14) kemarin Himakusi melakukan aksi Demo di depan kantor Mabes Polri di Jakarta.
Dalam aksi demo itu, Mereka menuntut Polri agar segera bertindak tegas terhadap pelaku Peti di Kuansing, sebab sejumlah kawasan di Kuansing kini kondisinya sudah cukup memprihatinkan.
'Sudah hampir delapan tahun Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI), di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. sampai sekarang belum ada penanganan secara serius oleh aparat penegak Hukum terutama Kapolda Riau, maupun Kapolres Kuantan Senging," ujar koordinator demo, Arif Cahyadi .
Menurut pendemo, para penambang yang berperasi di Kuansing saat ini seakan akan terkesan dibiarkan oleh aparat yang berwajib, sebab tindakan yang diakukan oleh aparat setakat ini terkesan tebang pilih. Contohnya, masih banyak tempat lokasi tambang yang belum ditertibkan oleh aparat seperti di kawasan tambang Petapahan, Kecamatan Gunung Toar.
Lebih parah lagi, para pelaku Peti ini bukan saja merusak daerah aliran Sungai Kuantan sebagai lokasi tambang. Akan tetapi pelaku tambang semenjak tahun 2010 lalu telah merusak lingkungan milik perusahaan pperkebunan kelapa sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang terletak di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
Tak tanggung-tanggung akibat keganasan pelaku Peti itu, kini lahan perkebunan PT TBS sudah mengalami kehancuran sekitar 600 hektar. akibat itu, PT TBS telah mengalami kerugian sekitar 1200 Ton buah sawit perbulan.
Kendatipun sudah sekian lama pelaku Peti beroperasi di kawasan TBS, namun entah mengapa belum ada tindakan tegas dari pihak berwajib seperti dari Dinas Pertambangan Kuansing dan pihak kepolisian. Buktinya semakin hari pelaku tambang liar di kawasan TBS semakin bertambah.
Jika kondisi ini tidak cepat ditaggapi oleh pemeritah Kuansing dan pihak kepolisian, tidak menutup kemungkinan dalam waktu yang singkat akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 5000 karyawan.
Langkah ini diambil, karena perusahaan terus menanggug beban yang cukup berat, sebab dengan menurunnya omset perusahaan akibat hilangnya ratusan hektar lahan produktif itu akibat pelaku Peti, maka biaya pemasukan tidak lagi seimbang dengan biaya pengeluaran.
Karena itu mahasiswa Kuansing yang berada di jakarta, meminta agar Kapolri bertindak tegas agar masyarakat terbebas dari limbah yang sangat mematikan dari zat kimia yang di pergunakan oleh para penambang tersebut. Dan segera mengusut tuntas aparat kepolisian yang terlibat dalam Penembangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi, Riau, karena para aparat kepolisan yang bertugas di Kuantan Singingi diduga mendapat Upeti dari para cukong cukong (pemodal) PETI tersebut.
Dalam aksinya, mahasiswa mengeluarkan pernyataan sikap diantaranya meminta Kapolri untuk turun menangani aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi sampai tuntas, Meminta Kapolri untuk mengintruksikan kepada Kapolda Riau agar serius menangangi aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, Meminta Kapolri mencopot Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut penyelidikan oknum yang terlibat dalam aktifitas PETI tersebut, memberhentikan atau menghukum aparat yang terlibat dalam pelaksanaan PETI tersebut, menyelidiki penjualan air raksa yang dilakukan secara illegal. Selanjutnya, meminta ketegasan dan keseriusan Pemerintah Daerah Kuansing dalam menangani kasus peti ini serta meminta pemerintah pusat.***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

