• Home
  • Lingkungan
  • DPKP Meranti: Volume Sampah Rumah Tangga Terus Meningkat

DPKP Meranti: Volume Sampah Rumah Tangga Terus Meningkat

Minggu, 25 Oktober 2015 20:46 WIB
MERANTI - Volume sampah hasil produksi rumah tangga penduduk kota Selatpanjang, ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti meningkat sangat cepat dari 5 ton perhari, menjadi 10 ton perharinya.

Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) saat ini telah mempekerjakan 430 orang petugas kebersihan untuk seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti dan 200 petugas kebersihan tersebar di seluruh kota Selatpanjang dengan transportasi pengangkut 6 unit mobil Truk, 4 unit Pickup, dan 5 unit bajaj.

Kepala DPKP Joko Surianto Slamat mengatakan untuk saat ini pihaknya masih cukup untuk mencover semua sampah yang dihasilkan Masyarakat. Namun sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Desa Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat bukan diolah melainkan dibakar.

"Kami seperti serba salah, di satu sisi jika tidak dibakar, sampah di TPA akan menggunung dan menimbulkan bau, di sisi lain jika dibakar akan memperparah kualitas udara," ujar Joko.

Sementara, lanjut Joko pengadaan dua unit alat pengolahan sampah yang dijanjikan Badan Lingkungan Hidup (BLH) masih terbentur oleh APBD Perubahan yang belum juga disahkan. Sedangkan rencana investor dari Jakarta untuk mengolah sampah di TPA Gogok hingga saat ini belum ada titik terangnya.

"Investor itu berencana akan mendaur ulang sampah menjadi pupuk kompos dan bio gas, tapi entah apa kendalanya, hingga saat ini investor tersebut tidak ada kelanjutannya," ungkap Joko.

Selain itu, mengenai relokasi TPA ke Desa Kampung Balak, masih terkendala oleh infrastruktur jalan serta sarana yang belum memadai. Padahal Pemkab telah menyediakan lahan untuk pembangunan TPA tersebut.

"Pemkab telah menyediakan lahan seluas 20 hektar, namun masih berupa lahan kosong. Sedangkan untuk pembangunannya, nantinya Pemkab akan mengajukan ke Kementrian Pekerjaan Umum.

Untuk mengantisipasi itu semua DPKP Kepulauan Meranti menargetkan persiapan perencanaan Perda Sampah yang telah diajukan harus tuntas tahun ini yang mungkin sangat efektif bagi kepentingan bersama nantinya. DPKP sedang menunggu data pendukung dari dinas terkait sebelum nantinya diajukan ke bagian hukum Setdakab Meranti untuk diteruskan ke DPRD.

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa barang siapa yang membuang sampah sembarangan maka akan dikenakan denda dengan membayar Rp500 ribu.

"Kita sudah siapkan data-data, kita sudah studi banding. Saat ini kita menunggu data dari dinas-dinas terkait seperti BLH, Perikanan, Disperindag, dan Kesehatan. Namun, mengingat pentingnya ada Perda Sampah di Kepulauan Meranti kita menargetkan tahun ini Perda itu telah selesai," kata Joko.

(adv/hum/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar