• Home
  • Lingkungan
  • PT Logomas Utama Tambang Pasir Laut Ilegal di Rupat Utara

PT Logomas Utama Tambang Pasir Laut Ilegal di Rupat Utara

Senin, 29 Mei 2017 17:31 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui tidak ada mengeluarkan izin pertambangan pasir laut kepada PT Logomas Utama, di Pulau Beting Aceh, di perairan Kecamatan Rupat Utara,  Kabupaten Bengkalis.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, izin penambangan yang dimiliki oleh perusahan tersebut merupakan izin yang dikeluarkan oleh Kementrian. 

Dan izin tersebut sampai tahun 2028. Namun perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktifitas pertambangan pasir, karena Pemerintah telah memoratorium pertambangan pasir laut.

"Jadi izin mereka itu dari Kementrian, itu namanya dulu kuasa pertambangan, sampai tahun 2028. Tapi sampai saat ini tidak boleh ada produksi pertambangan pasir laut karena masih moratorium. Dan tidak boleh ada produksi," jelas Syahrial Abdi, Senin (29/5/17).

Mantan Pj Bupati Kampar ini, kembali menegaskan bahwa, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 43 dan peraturan perundang-undangan nomor 24, tidak mengenal lagi kuasa pertambangan. Bahkan kewenangan terkait dengan pertambangan di wilayah Riau, sudah menjadi kewenangan provinsi tidak lagi menjadi kewenangan Pusat.

"Karena adanya peralihan kewenangan itu, makanya berubah menjadi izinnya ke Provinsi dengan harus memiliki Isin Usaha Produksi (IUP) dari Provinsi. Sesuai dengan peraturan dari Korsubgah KPK tentang pertambangan," jelas Syahrial.

"Terkait dengan izin yang telah ada itu ada salah pengertian saja. Sesuai dengan PP 50 tahun 2011 ada namanya izin zonasi, makanya nanti di tinjau ulang, mana yang mau beroperasi produksinya. Itu hanya izin saja dan tidak diperbolehkan ada kegiatan pengambilan," tambahnya.

Jika ada produksi yang berjalan oleh pihak perusahaan, maka Pemprov Riau akan melihat dimana produksinya sesuai dengan zonasi sesuai dengan peta yang telah ada sebelumnya. Di area tersebut ada area zona Pariwisata, zona penangkapan ikan, dan zona lainnya.

"Yang penting prinsipnya tidak ada produksi disana. Kalau ada nanti tinggal kebijakan dari kita, kalau melanggar kita dari Pemprov saat ini bisa enak mencabutnya. Karena sudah menjadi kewenangan kita," tegas Syahrial. 

(rdk/mcr)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar