• Home
  • Lingkungan
  • Pemkab Kampar dan PTPN V Diberikan Tegang Waktu Selesaikan

Siapa Pemain Konflik Sinama Nenek?

Pemkab Kampar dan PTPN V Diberikan Tegang Waktu Selesaikan

Selasa, 11 November 2014 08:12 WIB
PEKANBARU : Pemerintah Provinsi Riau akan memberikan tenggang waktu kepada masing-masing pihak untuk menyelesaikan polemik lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PTPN V dengan masyarakat adat tanah ulayat yang ada di Sinama Nenek. Yakni PTPN V sendiri dan Pemkab Kampar.

Bagi pihak yang dianggap enggan menyelesaikan konplik lahan tersebut akan curigai sebagai "pemain" dari konflik lahan tersebut.

"Masa menyelesaikan konflik lahan itu saja sejak 1996 silam tak selesai juga. Karena itu, solusi kita harus dibuatkan skedul prioritas," kata Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau Andry Sukarmen, Senin (10/11/14).

Sikap tegas Pemprov tersebut diambil mengingat lambatnya penyelesaian konplik lahan PTPN V dengan masyarakat tempatan. Sementara kasus konplik lahan itu sudah ada sejak 1996 silam. 

Pemprov sendiri menyatakan kekecewanya terhadap PTPN V karena pada pertemuan penyelesaian konplik pada Jumat 7 November pekan lalu PTPN V hanya mengutus Kabag Umum yang nota bene tak bisa mengambil keputusan.

Sementara pertemuan itu bersifat penting sebagai dasar penyelesaian lanjutan konplik lahan PTPN V dengan masyarakat Sinama Nenek yang hingga kini belum ada jalan keluar.

Ada dua poin utama yang ditawarkan Pemprov yakni, segera akan dibuatkan skedjul pertemuan lanjutan pembahasan dan tenggang waktu penyelesaian oleh masing-masing pihak terkait, baik PTPN V, Pemkab Kampar termasuk masyarakat adat Sinama Nenek.

Pertama jika dalam skejdul yang ditawarkan ada pihak yang sengaja memperlambat atau tak melaksanakanya akan dicurigai sebagai "pemain" dalam konplik lahan tersebut. Ke dua, pihak yang bermain-main tersebut harus dibawa ke ranah hukum kapan perlu ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Karo Tapem Kabag Umum PTPN sendiri sudah berjanji akan menyampaikan hasil laporanya dengan pihak direksi. 

"Ya kita tunggu saja apa laporanya. Prinsipnya kita minta cepat masalah ini diselesaikan. Kalau mau main-main silahkan saja, saya cuma menyamaikan saja. Masa persoalan selama itu tak selesai-selesai juga. PTPN pun sudah tahu lahan itu diluar HGU kenapa dikelola juga," tegas Andry.

Sebagai informasi, sejak tahun 1996 silam konplik lahan antara PTPN V dan masyarakat tempatan sudah "pecah". Persoalanya lahan seluas 2.800 hektar yang dikelola PTPN V berada di luar HGU. Masyarakat tempatan mengklaim lahan diluar HGU tersebut tanah ulayat dan menuntut PTPN V mengembalikanya ke masyarakat.

Belakangan, PTPN V baru mengakui bahwa lahan seluas 2800 hektar tersebut bukan haknya karena diluar HGU dan akan mencarikan jalan keluar dengan mencarikan tanah pengganti. Namun tawaran itu ditolak, karena masyarakat tetap meminta di lahan yang sama.

(mok/mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar