• Home
  • Lingkungan
  • Rencana Pendataan Hutan Ulayat Panaskan Suasana di Kuansing

Rencana Pendataan Hutan Ulayat Panaskan Suasana di Kuansing

Rabu, 25 September 2013 13:52 WIB

KUANSING, RIAUHEADLINE.COM- Telah terjadi pro dan kontra terhadap pendataan tanah ulayat yang diklaim oleh segenap masyarakat adat Hulu Kuantan. Silang sengketa tersebut berawal dari surat perintah dari Bupati Kuansing yang memerintahkan Camat Hulu Kuantan, Drs Sukarman untuk memulai pendataan terhadap tanah ulayat yang terletak diwilayah Sumpu kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing.

Untuk memuluskan pendataan, Camat Hulu Kuantan, Drs Sukarman tidak bisa bekerja sendirian, apalagi menyangkut masalah adat istiadat, maka dari itu Sukarman mengundang beberapa tokoh adat dan beberapa orang kepala desa setempat.

Namun setelah dilakukan perundingan, masalah pun muncul, sebab masyarakat yang kontra tidak menerima hasil keputusan yang telah dibuat melalui musyawarah dan mufakat pada hari Selasa (24/9/13) yang bertempat di Kantor Camat Hulu Kuantan.

Dalam pembahasan itu, Camat Hulu Kuantan mungkin luput mengundang beberapa orang tokoh adat yang dianggap berkompeten, seperti ketua Forum Hak Adat Hulu Kuantan, ketua Lembaga Adat Melayu Hulu Kuantan, dan datuk nan 10 Hulu Kuantan.

Kealpaan Camat Hulu Kuantan mengundang tokoh-tokoh yang dianggap berkompeten itu dalam pembahasan tanah ulayat sehingga hasil keputusan yang telah disepakati ditolak mentah-mentah oleh segenap masyarakat.

"Saya hanya menjalankan perintah dari Bupati Kuansing, apa yang dicantumkan pada surat perintah bupati itu saya kira sudah mengikuti prosedural, begitu juga terhadap undangan yang dianggap berkompeten," ujar Camat Hulu Kuantan,Drs Sukarman kepada riauterkini.com Rabu (25/9/13).

Diakui Sukarman, kelompok yang dianggap berseberangan tidak menerima hasil keputusan itu, karena kelompok tersebut salah penafsiran."Mereka mungkin salah penafsiran, karena menurut penafsiran mereka kita hanya membahas sisa tanah ulayat yang tertinggal itulah yang akan dijadikan tanah ulayat, selain itu mereka menilai tokoh masyarakat yang diundang, di anggap tidak berkompeten untuk membahas masalah tanah ulayat ini," ucap camat.

Sementara itu, Ketua Forum Pembela Hak Adat Hulu Kuantan, Raja Rapuas menilai masalah tanah ulayat ini tidak akan menemui titik terang jika camat Hulu Kuantan tidak melibatkan tokoh tokoh yang dianggap paham dengan tata letak tanah ulayat itu.

" Berbicara masalah adat camat seharusnya mengundang tokoh yang mengerti masalah adat, dan begitu juga sebaliknya kalau berbicara masalah tanah ulayat, camat harus melibatkan orang yang mengerti tata letak tanah ulayat supaya masalah ini selesai," jelas Raja Rapuas.***(dri) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar