Group Wilmar dan GAR Belum Komitmen untuk Petani Sawit
Rabu, 09 Juli 2014 16:33 WIB
JAKARTA - Wilmar dan Golden Agri Resouces merupakan perusahaan raksasa yang bergerakan dalam sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Kedua group perusahaan ini juga sudah beroperasi untuk membangun perkebunan di luar negri.
Selama beberapa tahun, kedua group perusahaan ini memiliki jejak rekam yang sangat buruk dalam konteks penguasaan sumber daya alam dengan beragam ceritra dan fakta terkait masalah sosial seperti menggunakan polisi dan tentara dalam segala operasi pembangunan perkebunan, kriminalisasi terhadap masyarakat dan penggusuran wilayah kelola masyarakat adat. Dalam konteks lingkungan, seringkali melakukan penggudulan hutan dalam setiap operasinya.
Namun strategi baru mereka dengan membangun kebijakan internal untuk berkomitment dalam konteks lingkungan dan sosial telah dimunculkan kepada publik beberapa tahun terakhir ini. Strategi perusahaan ini diyakini akan berdampak pada akses pasar secara berkelanjutan dan menguntungkan.
Namun yang paling penting adalah bagaimana kedua perusahaan ini mampu menjawab beberapa persoalan di tingkat petani kelapa sawit khususnya ketika perusahaan tersebut bermitra dengan petani sawit melalui skema inti dan plasma yang sering dijadikan sebagai bagian dari promosi mereka dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
SPKS melakukan pemantauan terhadap komitmen mereka di beberapa perusahaannya ataupun perusahaan pihak ketiga yang mensuplay minyak kelapa sawitnya kepada group Wilmar.
Sebagai kesimpulan dari pemantauan SPKS, kedua perusahaan besar ini belum menjalankan komitmennya secara nyata lebih khusus dalam skema kemitraan dengan petani kelapa sawit.
Petani plasma yang bermitra dominan berpendapatan rendah dan masih berkonflik dengan perusahaan. Perusahaan tidak membangun skema kemitraan yang sejajar dan saling menguntungkan.
Petani ataupun koperasi cendrung selalu dirugikan. Sehingga kami menilai, Komitmen perusahaan ini belum ada perbaikan sama sekali dalam skema kemitraan karena kedua perusahaan ini masih berlindung dibalik kebijakan yang menguntungkan kedua perusahaan ini.
Peraturan skema kemitraan seperti permentan 33 tahun 2006 tentang revitalisasi perkebunan yang menerapkan pola manajemen satu atap. Peraturan ini sangat mengerdilkan petani, tidak bertanggungjawab, tidak transparan, dan memiskinkan petani kelapa sawit.
Regulasi yang lain juga terkait dengan perizinan usaha perkebunan yakni permentan 98 tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan. Dalam peraturan ini 20 % untuk masyarakat berada di luar Izin Usaha perusahaan. Yang berarti, masyarakat harus menyerahkan lahannya kembali setelah beberapa lahan mereka berada dalam kawasan izin usaha.
Selain itu, kedua perusahaan ini sangat di untungkan dari permentan 98 dimana kedua group perusahaan ini tidak dikenakan pembatasan luasan usaha.
Dalam permentan ini, mengatur pembatasan group perusahaan dengan 100.000 ha untuk seluruh Indonesia namun di kecualikan bagi perusahaan yang bersifat terbuka. SPKS menuding bahwa telah terjadi proses transaksi dalam pembuatan permentan 98 ini dengan kementrian terkait.
Komitmen kedua group perusahaan ini selalu berlindung dibalik regulasi yang menguntungkan usahanya. Sehingga SPKS menilai bahwa kedua group perusahaan ini tidak memiliki komitmen untuk petani kelapa sawit khususnya melalui skema kemitraannya.
Terdapat 14 point penting yang dilihat oleh SPKS dimana group perusahaan WILMAR dan GAR tidak memiliki komitmen terhadap perbaikan dalam skema kemitraan adalah sebagai berikut :
1. Pola manajemen satu atap adalah pola monopoli penguasaan lahan plasma.
2. Petani menjadi obyek dalam akses kredit petani.
3. Petani tidak memahami letak plasma.
4. Penyerahan Sertifikat lahan kepada petani plasma.
5. Transparansi Besaran kredit dan satuan biaya kredit/ha (P0 – P4).
6. Negosiasi dalam penentuan besaran kredit.
7. Terdapat perjanjian kredit kepada setiap petani plasma sebelum dilakukan potongan.
8. Mekanisme penyerahan lahan.
9. Plasma dalam kualitas yang baik dan memenuhi standar pembangunan Pemerintah.
10. Perbaikan kebun plasma setelah kebun plasma tidak memenuhi standar.
11. Plasma dalam kawasan gambut.
12. Sortasi buah yang tidak transparan.
13. Meklaim indek K sebagai potongan hasil produksi petani plasma.
14. Komitment perbaikan infrastruktur dalam kebun.
Sumber: spks.or.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

