BPTPM Dumai Dituding Tak Paham Perda Ristrubisi Alat Pemadam Kebakaran
Kamis, 27 Maret 2014 16:59 WIB
DUMAI - Pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditelah sesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah, perluasan basis pajak dan retribusi telah disertai dengan pemberian kewenangan dalam penetapan tarif.
Anggota DPRD Dumai Prapto Sucahyo dalam rilisnya yang dikirimkan ke redaksi mengatakan, namun demikian, jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Sedangkan untuk Retribusi masih terbuka peluang untuk dapat menambah jenis Retribusi lainnya dengan peraturan pemerintah sepanjang memenuhi kriteria yang juga ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif.
Apa yang disampaikan Cahyo ini terkait peryataan kepala BPTPM Kota Dumai Kota Dumai Hendri Sandra, bahwa sejak tahun 2010, retribusi alat pemadam kebakaran sudah ditiadakan, tidak hanya Pertamina RU II tetapi berlaku untuk semua perusahaan.
"Tetapi ada baiknya jika dalam memberikan pernyataan hendaknya secara cerdas dan informative. Jangan separoh-separoh karena public juga berhak atas informasi tersebut," kata politisi dari Demokrat ini, Kamis (27/3/14).
Terusterang pernyataan beliau memang tidak nyambung dengan apa yang dipermasalahkan karena UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru diberlakukan 1 Januari 2010.
Sedangkan Perda Kota Dumai No. 17 Tahun 2011 tantang retibusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran lebih lanjut dari Pasal 110 ayat 1 huruf ( h ) dari Undang-Undang tersebut ditetapkan pada Maret 2011.
Pertanyaan kami, apa yang mendasari pernyataan beliau bahwa sejak tahun 2010, retribusi alat pemadam kebakaran sudah ditiadakan…?!!! Tolong sebutkan juga dasar hokum atau ketentuannya, tak bisa 1 pasal, 1 ayat-pun jadilah.
Atau Dumai punya Undang-Undang sendiri tentang itu..? Ingat, yang kita perdebatkan adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku diseluruh wilayah NKRI.
Perlu diketahui bahwa Perda Kota Dumai No. 17 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 110 ayat 1 huruf ( h ) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana dalam artian itu adalah instrument kebijakan yang sah dalam menyelenggarakan otonomi daerah untuk menggali sumber pendapatan daerah dalam upaya peningkatkan PAD guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Perda Kota Dumai No. 17 Tahun 2011, Pasal 40: ayat 1, 2 dan 3 secara jelas mengatur bahwa:
1. Dengan nama retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dipungut retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
2. Objek retribusi, tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang termasuk dalam golongan retribusi jasa umum dimana objek dari retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran ini adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
3. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan retribusi pemeriksaaan alat pemadam kebakaran.
Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka (11) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan atau Pasal 1 angka (17) Perda Kota Dumai No. 17 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Definisi Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Baik itu nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasikolektif dan bentuk usaha tetap.
Sesuai definisi Badan seperti diuraikan di atas, apakah Kota Dumai tidak berhak melaksanakan pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada ”pabrik api” Pertamina RU II maupun industry lainnya…?? Hal ini mohon juga agar di-konfirm-kan ke Pertamina selaku wajib Retribusi.
Dan wajar saja jika hasil evaluasi Gubernur Riau terhadap APBD Kota Dumai TA 2013 menyebutkan bahwa tingkat ketergantungan Pemko Dumai dari dana perimbangan sangat tinggi dengan prosentase ketergantungan sebesar 18,67%.
"Kesimpulan sementara kami dalam hal ini hanya ada 2 kemungkinan, Otonomi separuh hati atau memang Pemko-nya tak berani. Kedepannya, mungkin perlu dipertimbangkan juga tentang usulan Perda pencabutan terhadap Perda No. 17 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang tak berfungsi kepada Pimpinan DPRD Kota Dumai," pungkasnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

