Banyak Pemilih Pakai KTP Ditolak di Pelalawan
Rabu, 09 April 2014 12:44 WIB
PANGKALANKERINCI - Sebelumnya, Ketua KPU Pelalawan mewanti-wanti persoalan Pemilu Legislatif secara di Kabupaten Pelalawan aman. Namun fakta yang mengejutkan, pada hari H pencoblosan persoalan bermunculan.
Misalnya, persoalan yang paling krusial adalah pemilih yang tidak mendapat formulir C6 dan hanya bermodalkan KTP ditolak ikut memilih oleh sejumlah petugas. Selain itu pula, sejumlah surat suara terdapat kekurangan di sejumlah TPS di kabupaten Pelalawan.
Pertukaran surat suara yang beda Daerah Pemilihan (Dapil) seperti yang terjadi di Desa Dundangan dan Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras. Di undangan yang merupakan Dapil 4 namun tertukar dengan Dapil 3 sebanyak 77 surat suara begitu juga dengan sedangkan sejumlah surat suara salah Dapil sudah tercoblos. Begitu juga soal banyaknya kekurangan surat suara disejumlah TPS laporan dari Camat.
Akibat persoalan ini, sejumlah pemilih yang ditolak oleh petugas KPU mengaku kecewa berat. Bahkan, sejumlah pemilih sempat-sempat mengumpat-ngumpat lantaran ditolak petugas TPS.
"Aneh sekali, Pilgubri kemarin aja, kami milih. Tak tahu sekarang kok, tak dapat undangan. Kan aneh sekali," ujar salah seorang pemilih kepada wartawan, di salah satu TPS perumahan Pelita Kelurahan Kerinci Timur.
Menanggapi permasalahan ini,Bupati Pelalawan disela - sela peninjauannya kesejumlah TPS Rabu (9/4/2014) membenarkan adanya sejumlah laporan seperti kekurangan dan tertukarnya surat suara.
"Ya Kita mendapat laporan adanya permasalahan surat suara yang kekurangan dan tertukar,namun semuanya Kita serahkan kepada KPU Pelalawan untuk mengatasinya. Kita hanya sifatnya meninjau.Tentukanya aparatur Pemerintahan ditingkat desa dan Kecamatan tidak bisa membuat keputusan.Hal ini harus diselesaikan oleh pelaksana dan dan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Ditambahkan Bupati bahwa jauh - jauh hari Pemkab senantiasa menyupport kerja KPU,terutama soal pendistribusian logistik.Bupati juga tidak menampik kurangnya sosialisasi dari pihak KPU.
"Contohnya saja soal Formulir C6 dima itu hanya sekedar pemberitahuan dan bukan undangan.Padahal jika menunjukkan identitas berupa KTP bisa mencoblos.Itu yang kemarin Kita tegaskan kepada pihak KPU Pelalawan," tandasnya.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

