• Home
  • Politik
  • KIP Riau Sebut Warga Berhak Dokumentasikan Proses Pemilu

KIP Riau Sebut Warga Berhak Dokumentasikan Proses Pemilu

Rabu, 09 April 2014 13:46 WIB

PEKANBARU - Masyarakat berhak mendokumentasikan rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pileg, berupa foto, video, atau media lainnya.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar dalam rilis yang diterima Rabu (9/4) pagi. Dia menyebutkan Seluruh prosesi di TPS merupakan kegiatan publik. Setiap orang berhak untuk mengetahui dan mendokumentasikannya.

Disebutkannya, KIP Riau juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum calon anggota legislatif tahun ini. Kegiatan yang didokumentasikan, katanya, menjadi bagian informasi yang sangat berguna jika suatu saat dibutuhkan.

“Asas pemilu itu Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, Jujur dan Adil. Itu dapat diwujudkan di antaranya dengan peran aktif masyarakat dalam membantu kinerja penyelenggara Pemilu dengan mendokumentasikan hasil dan proses Pemilu,” ujar Mahyudin.

Dia mengimbau agar pada saat dan setelah penghitungan suara, penyelenggara Pemilu di tingkat TPS memberi kesempatan kepada publik untuk mendokumentasikan hasil pemilu. Itu di antara perwujudan transparansi dalam Pemilu.

Di antara manfaat pendokumentasian dengan berbagai sarana dan media dokumentasi, misalnya video dan foto, diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya manipulasi perhitungan perolehan suara partai politik dan caleg.

“Menilik dari Pemilu yang sudah-sudah, kebanyakan sengketa Pemilu legislatif berawal dari perbedaan perhitungan suara oleh parpol, caleg dan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS. Tentu saja itu tak boleh lagi terjadi. Sebab, Pemilu memang wajib terselenggara dengan mengedepankan kejujuran dan keadilan ditopang oleh nuansa transparansi,” ungkapnya.

Walaupun ada hak-hak masyarakat untuk mendokumentasikan proses pelaksanaan Pemilu di tingkat TPS, tetap saja ada batasan akses informasi publik. Yang boleh didokumentasikan hanyalah kegiatan-kegiatan yang memang terbuka untuk umum.

“Makanya, proses pencobolosan di bilik suara tidak boleh didokumentasikan. Itu bersifat rahasia. Makanya kita mendukung aturan KPU yang tidak memperbolehkan pemilih mendokumentasikan proses pencoblosan di bilik suara. Sebab, mendokumentasikan proses pencoblosan dikhawatirkan dapat merusak kemurnian Pemilu,” ungkap Mahyudin.***(wil/mcr)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar