Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Mobilisasi PNS Jelang Pilpres
Kamis, 05 Juni 2014 15:22 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan para gubernur/wakil gubernur untuk tidak memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah atau mengikuti kampanye atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kita tegaskan, kepala daerah jangan menyeret-nyeret PNS ikut kampanye, itu bisa kena sanksi. Kemari juga sudah saya tegaskan kepada semua kepala daerah waktu di Sentul tempo hari (Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilpres, red)," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (5/6/14).
Jika selama masa kampanye Pilpres ditemukan ada PNS yang ikut terlibat dalam kegiatan massa partai politik, kata Mendagri, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian sanksi tersebut setelah melalui kajian pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Semua PNS tidak boleh ikut kampanye. PNS itu harus netral, karena itu aturanya," tegas Gamawan.
Ditambahkan mantan Gubernur Sumatera Barat ini, berbeda dengan kepala daerah. Memang dalam aturannya diperbolehkan menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kepala daerah itu pejabat politik dan pejabat publik, berbeda dengan PNS. Kalau PNS tidak boleh sama sekali ikut kampanye," terangnya.
Kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh mengajukan izin cuti satu hari kerja serta tidak boleh pada waktu bersamaan.
"Izin cuti hanya diberikan satu hari kerja dalam sepekan, jadi kalau ditambah dengan hari libur Sabtu dan Minggu ada tiga hari dalam sepekan. Mereka juga tidak boleh izin bersamaan antara kepala daerah dan wakilnya," ujarnya.
Pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah tersebut paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
"Dalam surat pengajuan cuti tersebut juga seharusnya dicantumkan tanggal dan lokasi pelaksanaan kampanye yang akan dihadiri oleh kepala daerah," ungkapnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

