Panwaslu Rohil Ingatkan Caleg Bongkar APK

Sabtu, 05 April 2014 17:46 WIB

BAGANSIAPIAPI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Rokan Hilir (Rohil), Riau, meminta calon legislatif dan partai politik untuk segera membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang.

"Paradigma lama peserta Pemilu baik parpol maupun caleg selalu membiarkan APK tetap terpasang meski sudah memasuki masa tenang dan menunggu Panwaslu yang menurunkannya," kata Ketua Pokja Kampanye Panwaslu Rohil Jaka Abdillah, Jumat (4/4).

Dikatakan, sesuai regulasi yang ada bahwa penertiban APK sebaiknya dibongkar oleh si Caleg sendiri dan apabila tidak dibongkar maka Panwaslu dibantu Satpol PP yang membongkarnya.

"Ini sesuai dengan PKPU No.1 Tahun 2013 maupun PKPU No.15 Tahun 2013, dan karena menjelang hari pungut hitung maka Panwaslu akan menggunakan UU No.8 Tahun 2012 dimana para Caleg yang tidak menurunkan APK pada masa tenang dijerat dengan pasal pidana Pemilu," tegasnya

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut Caleg yang tidak menurunkan APK akan dijerat dengan pasal kampanye diluar jadwal sesuai dengan Pasal 83 ayat 2, Pasal 82 huruf e dan f dan sangsi pidananya pada Pasal 276 dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp.12.000.000,-

Lanjutnya, Panwaslu juga mengingatkan kepada PNS dan Kepala Desa di Rohil tidak menjadi tim sukses caleg, hal itu sehubungan adanya informasi yang berkembang di masyarakat dan di media massa bahwa dugaan oknum aparat Camat Bagan Sinembah menginstruksikan kepada aparat desanya untuk memenangkan caleg tertentu dari partai.

"PNS dan Kepala Desa harus netral dalam Pemilu sesuai Pasal 86 ayat 3 dan apabila terbukti maka akan dijerat dengan Pasal 278 dengan ancaman penjara kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta," ingatnya.

Karena itu, diingatkan agar PNS dan kepala desa di Rohil jangan bermain politik, dan kepada masyarakat diharapkan memberi bukti-bukti kongkrit.***(Jarmain)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar