Pengisian Jabatan Gubri Tunggu PP Pelengkap Perppu Pilkada
Sabtu, 25 Oktober 2014 15:51 WIB
JAKARTA - Mekanisme pemilihan gubernur definitif untuk menggantikan gubernur yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masih harus menunggu peraturan pemerintah (PP).
Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riadmadji, kemarin. Dodi menyampaikan hal itu terkait status Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.
Sebab, menurut Dodi, Gubernur Riau Anas Maamun kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan dengan tersangka Gulat Mendali Emas Manurung.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pada pasal 174 ayat (2) disebutkan bahwa apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, maka dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi.
Dengan demikian, gubernur hasil pemilihan melalui DPRD provinsi meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau diberhentikan. Ada anggapan, jika mengacu pasal itu maka Arsyadjuliandi belum dipastikan jadi Gubernur Riau definitif jika kelak Annas Maamun diberhentikan secara tetap sementara sisa jabatannya masih lebih 18 bulan.
Sebab, pasal itu menyatakan calon gubernur baru diajukan lagi oleh parpol pengusung (Golkar) untuk dipilih DPRD Riau. Namun, Dodi mengatakan pasal 174 tidak bisa ditafsirakan sepotong-sepotong.
"Bukan begitu, kita harus membaca secara keseluruhan pasal-pasal dalam Perppu, kesimpulan terkait persoalan ini, untuk hal-hal yang lebih detail bagaimana Perppu itu dijalankan, harus ada peraturan pemerintah," kata Dodi.
Dipaparkannya, sebenarnya ketentuan pasal itu terkait dengan problematik gubernur yang dipilih sendirian atau tidak bersifat paket bersama wakilnya. Karenanya pada saat guberbur berhalangan tetap karena hukum dan seterusnya, maka untuk pengganti dipilih lewat DPRD.
Namun Dodi mengingatkan bahwa Annad dan Arsyadjuliandi dipilih dapam satu paket di Pilkada Riau lalu. Di Perppu juga ada pasal 204 yang menyebutkan ketentuan dalam UU Pilkada masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Perppu.
Selain itu, auran teknis Perppu Pilkada akan dijelaskan dalam peraturan pemerintah. Karena itu Dodi meminta semua pihak sama-sama menunggu PP diterbitkan. "Kita tunggulah PP sebagai jabaran dari Perppu," tandasnya.***(jpnn-red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

