• Home
  • Politik
  • Pilkades Marempan Hulu Siak Terindikasi Money Politics

Pilkades Marempan Hulu Siak Terindikasi Money Politics

Senin, 13 Januari 2014 14:28 WIB

SIAK - Pemilihan Kepala Desa (Pikades) Marempan Hulu, Kecamatan Siak tanggal 31 Desember lalu, diduga ada unsur politik uang.  Akibatnya, empat calon kepala desa melayangkan gugatan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Siak melalui Pemcam.

Salah seorang calon yang menggugat, Sulaswan, Minggu (12/1/2014) mengungkapkan, dugaan kecurangan diketahui setelah pemilihan berlangsung. Hal itu terungkap dari pengakuan warga, hingga 4 calon tidak terima dan sepakat mengajukan gugatan.

"Kami temukan banyak masyarakat yang mengaku diberi uang dan diarahkan untuk memilih salah satu calon. Kami mendokumentasikan satu keterangan warga dengan video. Bukti itu kami lampirkan dalam pengajuan gugatan," kata Sulaswan.

Lanjutnya, ke empat penggugat termasuk dirinya berani menjadikan video tersebut Sulaswan, calon nomor urut 5 ini mengakui dirinya puas dengan perolehan suara, meskipun fakta pemilihan dirinya jauh untuk terpilih, karena masih banyak calon lain yang meraih suara diatasnya. 

Namun, dirinya tidak terima dengan kecurangan yang mencederai nilai demokrasi. "Bukan kami tidak terima kalah, cuma caranya, kalau politik uang dihalalkan, bisa jadi pemenang setiap pemilihan hanya diraih oleh orang banyak punya uang," katanya.

Sementara itu, Ketua BPD Marempan Hulu, Edi Marsono membenarkan adanya gugatan tersebut, sebagai penyalur aspirasi masyarakat, dirinya menyampaikan gugatan tersebut 
pada pemerintah desa dan menyampaikan berkas gugatan hingga ke BPMPD.

"Dari lima calon, empat calon mengajukan gugatan. Mereka mengumpulkan bukti dari video wawancara dengan warga. Dari pertemuan kemarin, BPMPD akan membentuk tim investigasi untuk mencari fakta tapi belum terbentuk," jelasnya.

Sebab, pihak BPD tidak memiliki wewenang untuk memproses gugatan tersebut. Untuk itu, pihak terkait diharapkan bisa memproses dan menentukan kebijakan sehingga masyarakat bisa menerima dengan lapang dada dan tidak menimbulkan konflik.

Terpisah, Sekcam Siak, OK Muhammad Rendra saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Dalam hal ini, kami tidak punya wewenang dengan laporan gugatan tapi tetap kami terima dan limpahkan pada yang berwenang yakni BPMPD. Tugas kami mendampingi," ujarnya.***(hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar