Pilkades Marempan Hulu Siak Terindikasi Money Politics
Senin, 13 Januari 2014 14:28 WIB
SIAK - Pemilihan Kepala Desa (Pikades) Marempan Hulu, Kecamatan Siak tanggal 31 Desember lalu, diduga ada unsur politik uang. Akibatnya, empat calon kepala desa melayangkan gugatan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Siak melalui Pemcam.
Salah seorang calon yang menggugat, Sulaswan, Minggu (12/1/2014) mengungkapkan, dugaan kecurangan diketahui setelah pemilihan berlangsung. Hal itu terungkap dari pengakuan warga, hingga 4 calon tidak terima dan sepakat mengajukan gugatan.
"Kami temukan banyak masyarakat yang mengaku diberi uang dan diarahkan untuk memilih salah satu calon. Kami mendokumentasikan satu keterangan warga dengan video. Bukti itu kami lampirkan dalam pengajuan gugatan," kata Sulaswan.
Lanjutnya, ke empat penggugat termasuk dirinya berani menjadikan video tersebut Sulaswan, calon nomor urut 5 ini mengakui dirinya puas dengan perolehan suara, meskipun fakta pemilihan dirinya jauh untuk terpilih, karena masih banyak calon lain yang meraih suara diatasnya.
Namun, dirinya tidak terima dengan kecurangan yang mencederai nilai demokrasi. "Bukan kami tidak terima kalah, cuma caranya, kalau politik uang dihalalkan, bisa jadi pemenang setiap pemilihan hanya diraih oleh orang banyak punya uang," katanya.
Sementara itu, Ketua BPD Marempan Hulu, Edi Marsono membenarkan adanya gugatan tersebut, sebagai penyalur aspirasi masyarakat, dirinya menyampaikan gugatan tersebut
pada pemerintah desa dan menyampaikan berkas gugatan hingga ke BPMPD.
"Dari lima calon, empat calon mengajukan gugatan. Mereka mengumpulkan bukti dari video wawancara dengan warga. Dari pertemuan kemarin, BPMPD akan membentuk tim investigasi untuk mencari fakta tapi belum terbentuk," jelasnya.
Sebab, pihak BPD tidak memiliki wewenang untuk memproses gugatan tersebut. Untuk itu, pihak terkait diharapkan bisa memproses dan menentukan kebijakan sehingga masyarakat bisa menerima dengan lapang dada dan tidak menimbulkan konflik.
Terpisah, Sekcam Siak, OK Muhammad Rendra saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Dalam hal ini, kami tidak punya wewenang dengan laporan gugatan tapi tetap kami terima dan limpahkan pada yang berwenang yakni BPMPD. Tugas kami mendampingi," ujarnya.***(hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

