• Home
  • Sosial
  • Bupati Bengkalis Persilakan SKPD Perpanjang Waktu Pelaksanaan Proyek

Bupati Bengkalis Persilakan SKPD Perpanjang Waktu Pelaksanaan Proyek

Rabu, 31 Desember 2014 18:29 WIB
BENGKALIS : Kendati tahun anggaran 2014 sudah berakhir hari ini, namun bagi pelaksana pekerjaan yang terlambat menuntaskan pekerjaannya, masih bisa minta diperpanjang, ada kesempatan untuk itu karena da regulasi yang mengaturnya. 

Tentunya, keterlambatan itu bukan karena kelalaian atau kesengajaan. Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 70/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Perpres No 70/2012 tersebut, ada waktu perpanjangan yang dapat diberikan kepada pihak pelaksana kegiatan, yaitu 50 hari dari akhir masa kontrak kerja.

Misalnya, jika kontrak kerja berakhir 31 Desember 2014, pihak pelaksana pekerjaan masih dapat meneruskan pekerjaannya hingga 19 Februari 2015.

Terkait hal tersebut, Bupati H Herliyan Saleh menyerahkan sepenuhnya kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis ingin menerapkan regulasi tersebut atau tidak. Karena masing-masing SKPD yang tahu betul pertimbangan atau justifikasi tehnis tentang hal itu.

''Kalau ada SKPD yang ingin menggunakan aturan itu dan memang dirasa dibutuhkan, ya silakan saja. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya harus penuh kehati-hatian,'' ujar Bupati Bengkalis, Selasa (30/12/2014).

Di hari dan kecamatan yang sama, hal itu kembali ditegaskan Herliyan saat meninjau Jembatan Siak IV menuju Desa Sumber Jaya.Namun dalam penerapannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Sebagai contoh, meskipun diberi kesempatan tambahan waktu, sementara aturan tetap mengharuskan pihak pelaksana pekerjaan membayar denda keterlambatan, denda tersebut tetap wajib dibayarkannya.

Kepada SKPD yang ingin menerapkan regulasi itu, saran Herliyan lagi, hal itu hendaknya hanya untuk kegiatan-kegiatan yang dengan tambahan waktu 50 hari tersebut, benar-benar bakal selesai.

Atau kegiatan berkenaan dengan pelayanan publik yang tidak boleh ditunda-tunda. Atau, bila tidak ditambah akan mempengaruhi tahapan pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

Kalau dengan tambahan waktu 50 hari itu diperkirakan juga tetap tidak akan selesai, atau tidak mempengaruhi waktu fungsionalnya, atau tidak berdampak bagi penyelesaian tahap berikutnya, pesannya, ya untuk apa kesempatan itu dimanfaatkan.

''Sekali lagi, sepenuhnya saya serahkan kepada SKPD bersangkutan. Sebab, SKPD yang mengetahui betul, diperlukan atau tidak pemberian kesempatan tambahan waktu 50 hari itu,'' ujarnya.

(der/grc/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar