• Home
  • Sosial
  • Disnaker Dumai Minta Perusahaan Buat Skala Upah Pekerja

Disnaker Dumai Minta Perusahaan Buat Skala Upah Pekerja

Jumat, 06 Februari 2015 18:19 WIB
Kepala Disnaker Dumai Amiruddin, memfasilitasi pertemuan antara Perusahaan KLK dengan Komisi I DPRD Dumai dalam rangka kunjungan kerja dan mitra. (Toy Jepreter)
DUMAI - Dalam rangka memantau penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2015, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyurati perusahaan untuk segara membuat skala upah yang ditetapkan bersama perusahaan dan pekerja.

"Kita sudah menyurati perusahaan agar segera membuat skala upah yang ditetapkan dengan memperhatikan beberapa aspek seperti masa kerja, golongan, pendidikan, keterampilan, kinerja, dan produktifita," kata Kadisnakertrans Dumai Amiruddin, Jumat (6/2/15).

Semua itu menurutnya, pendekatannya mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 dengan petunjuk teknisnya diatur oleh Kepmen Nakertrans RI. Menurut Amiruddin, penyusunan skala upah sangat berguna baik bagi perusahaan maupun bagi buruh/pekerja. 

"Bagi pekerja apabila upahnya senantiasa diperhatikan atau ditingkatkan tentunya akan bekerja dengan baik sehingga produktifitas perusahaan bisa meningkat sesuai dengan keinginan perusahaan agar produktifitas perusahaan terus meningkat," ucapnya.
 
Dikatakanya, skala upah menurut UU nomor 13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. 49/Men/2004 adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. 

Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan. Dilanjutkannya, sejauh ini belum ada perusahaan di Dumai yang menerapkan skala upah. Perusahaan masih mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Dumai. 

"Berdasarkan SK Gubernur Riau nomor Kpts 15/1/2015 tentang upah minimum kabupaten/kota se Provinsi Riau tahun 2015, UMK Dumai ditetapkan Rp.2,2 juta. Jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang ada," tegasnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar