• Home
  • Sosial
  • Kemenkominfo Perketat Akses Situs Internet Negatif

Kemenkominfo Perketat Akses Situs Internet Negatif

Rabu, 13 Agustus 2014 15:33 WIB

PEKANBARU - Melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, Menkominfo Tifatul Sembiring pada 7 Juli 2014 telah resmi menandatangani Peraturan Menkominfo Nomor 19 Tahun 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 17 Juli 2014.

Ini berarti pemerintah telah mempunyai dasar hukum atas kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan sebagainya.

Dalam peraturan ini, Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai upaya agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. 

Salah satu tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2.

Sesuai Bab III pasal 4 Peraturan Menteri tersebut, maka kedepannya pemerintah akan lebih agresif memblokir situs-situs web yang mengandung konten pornografi dan kegiatan ilegal lainnya. 

Kementerian atau lembaga pemerintah dapat memblokir situs internet bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya dan daftar alamat situs yang bermuatan negatif akan disusun oleh Direktur Jenderal Kominfo dalam TRUST+Positif. 

Meski demikian, masyarakat dapat berpartisipasi atau melaporkan situs-situs negatif untuk dimasukkan dalam TRUST+Positif. Pada Bab IV Pasal 10 (c) menyebut jika pelaporan masyarakat yang bersifat mendesak bisa terkait privasi, pornografi anak, kekerasan, SARA, serta situs bermuatan negatif yang miliki dampak luas.

Peraturan Menteri ini juga mewajibkan Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP-internet service provider) untuk berperan aktif memblokir situs-situs yang terdapat dalam TRUST+Positif. Jika ISP tidak melakukan pemblokiran maka akan ada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***(mcr-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar