• Home
  • Sosial
  • Konsuil Dumai Apresiasi Kesadaran Masyarakat Periksa Instalasi

Konsuil Dumai Apresiasi Kesadaran Masyarakat Periksa Instalasi

Selasa, 28 Oktober 2014 18:20 WIB

DUMAI - Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Kota Dumai Riau apresiasi kesadaran masyarakat pelanggan yang mulai membaik untuk memeriksa kondisi kelayakan instalasi kelistrikan.
     
"Masyarakat pelanggan listrik saat ini tanpa diminta sudah banyak dengan kesadaran sendiri untuk memeriksakan kondisi instalasinya," kata Kepala Konsuil Dumai Syufrimen, Selasa.
     
Dia menjelaskan, tingginya tingkat antusias masyarakat ini akan terus didorong agar pemasangan instalasi jaringan listrik di bangunan rumah atau gedung selalu dalam kondisi layak dan aman.
     
Disamping itu pihaknya juga bertekad akan meningkatkan pelayanan pemeriksaan instalasi jaringan kelistrikan ini supaya masyarakat pelanggan puas dan mendapat kepastian pemakaian material jaringan memenuhi standar.
     
"Pentingnya pemeriksaan instalasi ini agar sebelum dialiri energi listrik harus dipastikan material dan pemasangannya sudah berstandar layak dan aman, karena itu kita terus mendorong masyarakat agar rutin mengecek," ujarnya.
     
Menurutnya, instalasi yang tidak diperiksa kelayakan oleh Konsuil, berpotensi besar menjadi penyebab kebakaran pada bangunan rumah dan gedung akibat hubungan arus pendek listrik.
     
Kebakaran ini, lanjutnya, dapat dihindari dengan perilaku pemakaian titik api secara tidak berlebihan dan menggunakan atau mengganti material instalasi yang berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).
     
Selain itu, masyarakat pelanggan listrik diharapkan tidak melakukan penambahan sendiri titik api tanpa didampingi tenaga profesional, yaitu kontraktor biro listrik atau petugas PLN setempat.
     
"Konsuil berwenang merekomendasikan keamanan instalasi listrik dengan sertifikat layak operasi, karena itu diimbau juga agar masyarakat menghindari pemakaian berlebihan dan penambahan titik api secara sepihak," ungkapnya.
     
Konsuil dideklarasikan pada 25 Maret 2003 sebagai lembaga independen pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM nomor 1109 K/30/MEM/2005.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar