Menteri PAN dan RB Tetap Perintahkan Meranti Umumkan Hasil Tes CPNS
Senin, 03 Maret 2014 12:56 WIB
PEKANBARU - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar tak bergeming, terkait nasib ratusan CPNS dan K2 yang belum diumumkan Pemkab Meranti dan Rohil. Sebaliknya, Menpan-RB tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kedua daerah untuk mengumumkannya.
Menurut Menpan-RB, kebijakan pusat hanya sebatas verifikasi hasil tes CPNS yang dilakukan melalui sistem Informasi Tekhnologi (IT) saja. Untuk pengumuman, sudah menjadi sepenuhnya diserahkan ke daerah.
"Kita cuma sebatas verifikasi hasil tes saja. Yang mengumumkan kita serahkan ke daerah," kata Menpan-RB, usai membuka sekaligus menjadi pembicara pada acara Lokakarya Akuntabilitas Publik, di Hotel Arya Duta, Senin (3/3).
Ketika ditanya, sampai kapan pengumuman hasil tes CPNS Rohil dan Meranti dimumkan, Menpan-RB lagi-lagi menyatakan seenuhnya tanggung jawab daerah. Kemenpab-RB sendiri sampai saat ini belum ada berencana membatalkan hasil tes CPNS tersebut.
Begitu juga soal sanksi, belum ada kebijakan mengarah kesana, andaikan ke dua daerah tersebut tetap menolak mengumumkannya. Lalu sampai kapan, apakah ada batasan waktu. Kemenpan-RB, lagi-lagi menyatakan bukan urusan pusat, melainkan daerah.***(mok)
Menurut Menpan-RB, kebijakan pusat hanya sebatas verifikasi hasil tes CPNS yang dilakukan melalui sistem Informasi Tekhnologi (IT) saja. Untuk pengumuman, sudah menjadi sepenuhnya diserahkan ke daerah.
"Kita cuma sebatas verifikasi hasil tes saja. Yang mengumumkan kita serahkan ke daerah," kata Menpan-RB, usai membuka sekaligus menjadi pembicara pada acara Lokakarya Akuntabilitas Publik, di Hotel Arya Duta, Senin (3/3).
Ketika ditanya, sampai kapan pengumuman hasil tes CPNS Rohil dan Meranti dimumkan, Menpan-RB lagi-lagi menyatakan seenuhnya tanggung jawab daerah. Kemenpab-RB sendiri sampai saat ini belum ada berencana membatalkan hasil tes CPNS tersebut.
Begitu juga soal sanksi, belum ada kebijakan mengarah kesana, andaikan ke dua daerah tersebut tetap menolak mengumumkannya. Lalu sampai kapan, apakah ada batasan waktu. Kemenpan-RB, lagi-lagi menyatakan bukan urusan pusat, melainkan daerah.***(mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

