Menteri PAN dan RB Tetap Perintahkan Meranti Umumkan Hasil Tes CPNS
Senin, 03 Maret 2014 12:56 WIB
PEKANBARU - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar tak bergeming, terkait nasib ratusan CPNS dan K2 yang belum diumumkan Pemkab Meranti dan Rohil. Sebaliknya, Menpan-RB tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kedua daerah untuk mengumumkannya.
Menurut Menpan-RB, kebijakan pusat hanya sebatas verifikasi hasil tes CPNS yang dilakukan melalui sistem Informasi Tekhnologi (IT) saja. Untuk pengumuman, sudah menjadi sepenuhnya diserahkan ke daerah.
"Kita cuma sebatas verifikasi hasil tes saja. Yang mengumumkan kita serahkan ke daerah," kata Menpan-RB, usai membuka sekaligus menjadi pembicara pada acara Lokakarya Akuntabilitas Publik, di Hotel Arya Duta, Senin (3/3).
Ketika ditanya, sampai kapan pengumuman hasil tes CPNS Rohil dan Meranti dimumkan, Menpan-RB lagi-lagi menyatakan seenuhnya tanggung jawab daerah. Kemenpab-RB sendiri sampai saat ini belum ada berencana membatalkan hasil tes CPNS tersebut.
Begitu juga soal sanksi, belum ada kebijakan mengarah kesana, andaikan ke dua daerah tersebut tetap menolak mengumumkannya. Lalu sampai kapan, apakah ada batasan waktu. Kemenpan-RB, lagi-lagi menyatakan bukan urusan pusat, melainkan daerah.***(mok)
Menurut Menpan-RB, kebijakan pusat hanya sebatas verifikasi hasil tes CPNS yang dilakukan melalui sistem Informasi Tekhnologi (IT) saja. Untuk pengumuman, sudah menjadi sepenuhnya diserahkan ke daerah.
"Kita cuma sebatas verifikasi hasil tes saja. Yang mengumumkan kita serahkan ke daerah," kata Menpan-RB, usai membuka sekaligus menjadi pembicara pada acara Lokakarya Akuntabilitas Publik, di Hotel Arya Duta, Senin (3/3).
Ketika ditanya, sampai kapan pengumuman hasil tes CPNS Rohil dan Meranti dimumkan, Menpan-RB lagi-lagi menyatakan seenuhnya tanggung jawab daerah. Kemenpab-RB sendiri sampai saat ini belum ada berencana membatalkan hasil tes CPNS tersebut.
Begitu juga soal sanksi, belum ada kebijakan mengarah kesana, andaikan ke dua daerah tersebut tetap menolak mengumumkannya. Lalu sampai kapan, apakah ada batasan waktu. Kemenpan-RB, lagi-lagi menyatakan bukan urusan pusat, melainkan daerah.***(mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

