Pemko Dumai Siapkan Pembentukan Desa Adat
Minggu, 01 Maret 2015 17:10 WIB
DUMAI - Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Dumai, Riau, Dermawan mengatakan, saat ini tengah dipersiapkan pembentukan desa adat dengan mengcu perundangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Untuk mempersiapkan usulan desa adat ini, telah dibentuk kepanitiaan bersama terdiri dari unsur pemerintah, lembaga adat melayu, para cendikiawan dan akademisi di kota yang memiliki 7 kecamatan tersebut.
Menurutnya, meski pemerintahan terendah di Dumai adalah kelurahan, namun pemerintah akan tetap membentuk desa adat sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
"Pembentukan desa adat ini akan segera dibahas secara intensif bersama unsur terlibat lainnya," kata dia, Sabtu (28/2).
Terkait pembangunan desa adat, panitia akan membahas seputar desa yang akan berdiri sendiri, seperti perangkat desa dan fasilitas penunjang lainnya.
"Rencana pembangunan desa adat ini juga akan dirangkai sekaligus dengan sosialisasi undang-undang tentang desa ke tengah masyarakat," ujarnya.
Diketahui, desa adat disebut juga dengan nagari, huta, marga dan lain-lain yang merupakan unit pemerintahan (politik), sosial, ekonomi dan budaya masyarakat hukum adat.
Desa adat adalah susunan asli yang mempunyai hak asal usul berupa hak mengurus wilayah (hak ulayat) dan mengurus kehidupan masyarakat hukum adatnya.
Kemudian, dalam menjalankan pengurusan tersebut, desa adat mendasari diri pada hukum adat untuk mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya.
(rdk/dul)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

