Larangan PNS Terima Parsel,
Pemko Pekanbaru Masih Menunggu Surat Adaran
Senin, 14 Juli 2014 15:51 WIB
PEKANBARU - Tradisi masyarakat setiap menjelang hari raya Idul Fitri selalu memberikan bingkisan terhadap keluarga dan teman dekat untuk mempererat tali silaturahmi, namun hal seperti ini sangat riskan dan rawan akan tindak korupsi, gratifikasi dan sebagainya.
Menyikapi hal seperti KPK (komisi pemberantasan korupsi) telah mengeluarkan edaran larangan PNS tidak boleh terima ataupun memberi parsel. Namun ditingkat Pemerintahan kota Pekanbaru edaran tersebut masih belum sampai dan belum bisa memberikan arahan kepada seluruh PNS dilingkungan pemko Pekanbaru.
"Biasanya, edaran seperti itu ada setiap tahun dari inspektorat, namun hingga kini masih belum keluar," jelas Kabag humas Pemko Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, Senin (14/07/2014).
Dikatakannya, saat ini masih pertengahan ramadhan jadi kita masih menunggu edaran tersebut. Namun ditanya mengenai apakah PNS akan menerima THR (tunjangan hari raya) seperti karyawan di prusahaan-perusahaan, Ingot menjelaskan bahwa PNS juga tidak menerima THR.
Meskipun begitu dirinya menghimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk segera membayarkan THR karyawannya minimal seminggu jelang lebaran.***(dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Polwan Polda Riau Hadirkan Klinik Apung di Sungai Duku
-
Maritim
HUT ke-81 TNI Angkatan Laut, Lanal Dumai Gelar Ziarah Pahlawan
-
Olahraga
Haornas 2026, Riau Belum Siapkan Kegiatan Olahraga Besar
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo

