• Home
  • Sosial
  • Pemprov Riau Tetap Alokasikan Dana Bantuan Rumah Ibadah

Pemprov Riau Tetap Alokasikan Dana Bantuan Rumah Ibadah

Senin, 22 Mei 2017 13:14 WIB
Bang Andi Menyapa
PEKANBARU - Pernyataan tentang apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih memberikan bantuan dana kepada masjid dan rumah ibadah lainnya sering mengemuka. Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan tiba.

Pertanyaan seperti ini wajar saja muncul, karena memang ada perubahan yang terjadi dalam proses penganggaran seiring dengan tuntutan transparansi dan tegaknya integritas.

Dulu, terutama sebelum Era Reformasi, begitu mudah bagi seorang kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota memberikan bantuan dana kepada suatu rumah ibadah. 

Setiap berkunjung ke suatu rumah ibadah, seorang kepala daerah bisa langsung memberikan bantuan dana karena memang ketika itu sudah tersedia anggarannya melalui dana hibah dan bantuan sosial (Bansos).

Namun seiring dengan tuntutan reformasi dan transparansi anggaran, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur secara ketat pemberian dana hibah dan bansos. 

Terakhir, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Intinya, pemberian dana hibah dan bansos harus jelas tempat dan sasarannya (by name dan by address). Sehingga diharapkan, dana hibah dan bansos tidak mudah untuk diselewengkan atau dikorupsi. Benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Karena seperti kita ketahui, sudah sangat banyak pejabat yang harus berurusan dengan hukum karena diduga menyalahgunakan dana hibah atau bansos.

Hanya saja, dengan aturan yang sangat ketat itu, seorang kepala daerah tidak bisa lagi serta-merta memberikan bantuan dana hibah atau bansos, karena harus mengikuti proses penganggaran dengan banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan harus diusulkan pada tahun anggaran (TA) sebelumnya. 

Jadi kalau diusulkan pada Tahun Anggaran 2017, jika disetujui baru bisa dicairkan pada Tahun Anggaran 2018.

Dengan kondisi yang seperti ini, lalu muncul semacam asumsi, seolah-olah Pemprov Riau tidak lagi mengalokasikan bantuan dana untuk masjid atau rumah ibadah lainnya.

Padahal sekali lagi, Pemprov Riau sebenarnya tetap mengalokasikan bantuan dana untuk masjid dan rumah ibadah lainnya. Akan tetapi harus melalui suatu proses penganggaran yang transparan. Tidak bisa tiba-tiba!

Untuk Tahun Anggaran 2017, Pemprov Riau melalui Biro Kesra menerima dan memproses proposal bantuan kegiatan keagamaan bagi rumah ibadah baik masjid, mushalla, gereja, wihara, dan juga bagi lembaga pendidikan keagamaan seperti MDA/TPA dan lain-lain.

Khusus di Biro Kesra, proposal yang diproses hanya terkait bantuan untuk biaya kegiatan keagaaman seperti peringatan Maulid Nabi, Isra Mi'raj, dan peringatan hari besar keagamaan lainnya. 

Sementara proposal bantuan fisik seperti pembangunan masjid diserahkan ke OPD teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berikut proses pengajuan proposal bantuan di Biro Kesra.

1. Mengajukan proposal lengkap dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan.

2. Proposal yang masuk akan diverifikasi persyaratan administrasinya oleh tim verifikasi.

3. Tim akan melakukan survei dan verifikasi ke lapangan untuk validasi data.

4. Proposal yang sudah lulus verifikasi akan dibuatkan rekomendasi dan usulan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

5. Selanjutnya TAPD akan membuat usulan penganggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan dibahas bersama DPRD.

6. Jika mendapat persetujuan DPRD dan dianggarkan dalam APBD, lalu diverifikasi juga oleh Kemendagri, barulah bantuan itu bisa dicairkan.

Semua proses di atas lengkap dengan segala persyaratannya, sudah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Pergub Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bansos.

Intinya, Pemprov Riau tetap punya komitmen yang kuat untuk membantu rumah-rumah ibadah dan kegiatan keagamaan. Hanya saja, sesuai aturan yang berlaku, pemberian bantuan itu harus mengikuti proses dan persyaratan yang telah ditetapkan. 

(tpc/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ramadhan
Komentar