Perusahaan Diminta Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran
Senin, 14 Juli 2014 15:54 WIB
PEKANBARU - Menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Menakertran) tertanggal 16 Juni 2014 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Seluruh perusahaan diminta untuk memperhatikan 4 hal.
"Surat himbauan ini sudah kita edarkan pemerintah daerah dan seluruh perusahaan yang ada di Riau," kata Ruzaini, Senin (17/7/14).
Menurut Kabid Perindustrial dan Persyaratan Kerja Disnakertranduk Provinsi Riau Ruzaini SH MH tersebut, yakni pertama THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kedua, ketentuan besaran THR keagamaan setiap pekerja atau buruh yang telah memunyai masa kerja 12 secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 bulan. Sementara, para pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara profosional, dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikali satu bulan upah.
Ketiga, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, maka THR keagamaan yng dibayarkan kepada buruh dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati bersama.
Serta keempat, THR keagaan bagi keagamaan para pekerja diberikan 1 kali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaranya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing, selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran datang.
"Nah ini paling penting, seluruh perusahaan diminta tidak melambat-lambat apalagi mengabaikanya. Karena ini adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan," tegas Ruzaini lagi. (mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

