• Home
  • Sosial
  • Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 16 September 2014 18:46 WIB

DUMAI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai mewajibkan kepada seluruh Pengusaha Besar ataupun kecil yang berbentuk perusahaan dan usaha kecil untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai anggota di BPJS.

Keikutsertaan seluruh karyawan ini hukumnya wajib, karena semua itu sudah tercantum pada undang-undang yang tertera pada Peraturan Walikota (Perwako) Dumai tahun 2014.

Diperundang -undangan tersebut, disebutkan bahwa seluruh perusahan para pemilik usaha besar,pemilik usahan menengah dan makro wajib menddaftarkan dan mengikutsertakan serta melaporkan Data peserta BPJS ketenagakerjaan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Dumai  Asril SE, ditemui wartawan diruangkerjanya mengatakan, jika pemilik usaha dan pemimpin perusahaan tersebut tidak mendaftarkan dan melaporkan data anggotanya akan dikenakan sanksi yang tertera pada Perwako Dumai.

Dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kota Dumai, khususnya pada data Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik dan guna menghindari pengenaan sanksi administrasi terhadap perusaaan dan pelaku usaha.

"Setiap perusahaan yang tidak melaporkan dan mendaftarkan anggotanya akan diberi sanksi administrasi terhadap perusahaan dan pelaku usaha tersebut,dan kami meminta perusahaan mau manaati perwako yang telah ditetapkan," ungkapnya, Selasa (16/9/14).

Ditambahkannya Jaminan kesehatan masyarakat juga tercantum pada UU NO.40 tahun 2009 mengenai Jaminan kesehatan Ketenagakerjaan dan wajib ikutserta dalam BPJS.

Diterangkanya sejak diberlakukanya BPJS terhitung tanggal 1 Januari 2014 klaim BPJS ketenagakerjaan Jaminan Kesehatan Kecil (JKK) sebanyak 88 kasus dengan jumlah klaim sebesar Rp 1.514.125.832,00.

Kemudian untuk JKM sebanyak 104 kasus jumlah klam sebesar Rp 1.659.600.000,00 dan untuk JHT sebebanyak 2052 kasus jumlah klaim sebesar Rp.18.158.802.503,00 terhitung sejak Januari hingga Agustus 2014.

Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. 

Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Dilanjutkanya, dengan adanya BPJS ini bagi masyarakat yang kurang mampu juga mendapatkan fasilitas yang sama seperti masyarakatlainnya.***(adek)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar