Wabup Kepulauan Meranti Serahkan Remisi 106 Napi Lapas Selatpanjang
Syawal Kamis, 17 Agustus 2017 14:46 WIB
MERANTI - Wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim menyerahkan remisi atau pengurangan masa tahanan 106 narapidana di Lapas Selatpanjang, sempena HUT Republik Indonesia Ke-72 tahun 2017, Kamis (17/8).
Turut hadir penyerahan surat remisi, Kapolres Meranti AKBP Barliansyah, Kajari Meranti Suwaryana SH, Pabung Kodim Bengkalis, Sekretaris Daerah Yulian Norwis, Perwakilan Lanal Dumai, Ketua MUI dan undangan lainnya.
Dalam laporan Kepala Lapas Selatpanjang, Rio Chaidir, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Selatpanjang berjumlah 224 orang. Jumlah tersebut dinilai sudah over capasitas, karena idealnya ditempati oleh 83 orang.
"Akibatnya satu kamar sel yang harusnya ditempati maksimal 5 orang terpaksa diisi hingga 15 orang. Jadi kondisi saat ini Lapas kita ini mengalami over kapasitas untuk warga binaan," kata Rio Chaidir, kepada tamu undangan.
Dari jumlah keseluruhan warga binaan yang memperoleh remisi sebanyak 106 orang. Sementara 132 lainnya masih menunggu keputusan Kemenkum HAM RI. Berkat remisi pengurangan sebanyak 1-5 bulan, 2 orang Napi bebas.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim mengucapkan selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi. Bagi warga binaan yang sudah menyandang bebas, hendaknya berkelakuan baik ketika berbaur dengan masyarakat.
Wabup Meranti mengapresiasi penampilan tarian seni yang ditampilkan langsung oleh para wanita warga binaan Lapas Selatpanjang. Menurutnya itu adalah bukti nyata atas pembinaan di Lapas Selatpanjang.
"Hal itu juga dapat merubah perasaan yang mengarah pasa perbuatan kriminal dapat diminimalisir sehingga saat kembali kemasyarakat para warga binaan dapat berintegrasi kembali secara sehat," kata Said Hasyim.
HUT RI yang saat ini dirayakan di seluruh Indonesia termasuk di Meranti, harus dimaknai oleh warga binaan dengan komitmen terus memperbaiki diri dengan begitu kedepan dapat berbuat lebih baik lagi untuk tumpah darah Indonesia.
Ditambahkan Wabup, pemberian remisi bukan semata merupakan suatu hak yang didapat dengan mudah dan bukan bentuk kelonggaran agar Nap bisa bebas, tapi merupakan sebuah kewajiban dari Kemenkum HAM.
"Untuk ikut melaksanakan program pembinaan, mengurangi dampak negatif dari lingkungan Lapas dan stimulan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri," jelas orang nomor dua di Kepulauan Meranti ini.
Kata dia. pemberian remisi juga bertujuan untuk meringankan dampak Psikis dan frustasi selama dalam penahanan sekaligus mengurangi dampak kriminalitas dan kerusuhan yang kerap terjadi di dalam Lapas.
"Saya berharap, semoga remisi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dimasa yang akan datang," pungkas Wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim.
(wal/hum)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Wabup Asmar Apresiasi Sosialisasi TPPO di Kepulauan Meanti 2021
-
Sosial
Wabup Meranti Salurkan Bantuan Pangan Korban Kebakaran Rumah
-
Meranti
Pembangunan Industri Hilir dan Infrastruktur Usulan Prioritas Pemkab Meranti
-
Kesehatan
Wabup Meranti Punya Rencana Jadikan Hotel Tempat Isolasi Virus Corona
-
Meranti
Bupati dan Wabup Kepulauan Meranti Resmikan Kantor BPPRD
-
Meranti
Wabup Kepulauan Meranti Terima DIPA Tahun 2019

